Jakarta, Harian Umum- Sejumlah aktivis dan praktisi hukum yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sadar Hukum, Kamis (8/11/2017), mendesak Komisi Yudisial (KY) agar menegakkan supremasi terkait kasus Buni Yani yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Desakan itu disampaikan melalui aksi bertajuk "Save Buni Yani" yang dilakukan di gedung KY, Jalan Kramat Raya No 57, Jakarta Pusat.
"Kami mendesak KY menyatakan sikap resmi agar majelis hakim PN Bandung menggunakan kewenangan memutuskan dengan ultrapetitum berdasarkan yurisprudensi putusan majelis hakim kasus penistaan agama dengan terpidana mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang divonis dua tahun penjara," ujar Agus Chairuddin, direktur eksekutif INFRA yang terlibat dalam aksi ini.
Seperti diketahui, Buni Yani diadili karena disangkakan melanggar pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE karena dituduh mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah Dinas Kominfo Pemprov DKI Jakarta ke media sosial, dan dituntut jaksa dengan hukuman 2 tahun penjara.
Dalam video yang kemudian membuat Ahok dipidana dengan hukuman 2 tahun penjara dengan tuduhan menistakan agama tersebut, Ahok menyebut kata "dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51".
Agus menambahkan, aliansi melakukan aksi ini karena fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi dan pakar yang dihadirkan, Buni Yani tidak terbukti melakukan sebagaimana yang dituduhkan.
"Yang membuat kita prihatin, tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa, menurut pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo, sesuai persamaan hak atas terpidana Ahok, sehingga kami yakin pengadilan terhadap Buni Yani merupakan cerminan balas dendam dari kelompok pro Ahok. Terlebih karena kasus penistaan agama yang menjerat Ahok menjadi salah satu sebab Ahok kalah di Pilkada DKI 2017," imbuh Agus.
Selama aksi, massa Aliansi Masyarakat Sadar Hukum menggelar spanduk dan berorasi. Perwakilan mereka diterima Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus.
Saat pertemuan, Jaja mengatakan kalau KY akan segera menggelar rapat pleno, sehingga paling lambat Senin (13/11/2017) KY sudah mengeluarkan sikap resmi.
Meski demikian Jaja mengakui, dari hasil pantauan KY selama sidang Buni Yani berlangsung, pihaknya mendapati beberapa indikasi adanya intervensi politik yang sangat kuat.
"Karena itu kami mengimbau majelis hakim agar tetap berpedoman pada hukum yang berlaku," tegasnya. (rhm)







