Jakarta, Harian Umum - Nama Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo disebut saksi kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Saksi itu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan menyebut nama Dito saat dicecar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang lanjutan kasus itu, Selasa (26/9/2023).
Irwan mengatakan, Dito menerima dana sebesar Rp 27 miliar untuk menutupi kasus itu saat masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Sebelum nama Dito disebut, Irwan mengatakan bahwa ia juga pernah memberikan uang sebesar Rp15 miliar kepada Edward Hutahaean dan seseorang bernama Wawan sebanyak dua kali pemberian sebesar Rp 30 miliar.
"Ada lagi pak?” tanya hakim Fahzal Hendri.
“Ada lagi,” jawab Irwan.
“Untuk nutup (kasus BTS 4G) juga?” tanya hakim Fahzal lagi.
“Iya,” jawab Irwan.
"Berapa?” kejat hakim Fahzal.
“Rp 27 miliar,” jawab Irwan.
Ia menjelaskan, uang itu dititipkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi untuk diberikan kepada Dito.
“Dito apa?” tanya Hakim Fahzal.
“Pada saatnya itu namanya Dito saja,” Jawan Irwan.
“Dito apa pak? (Yang bernama) Dito itu kan banyak,” cecar Hakim Fahzal.
“Belakangan saya ketahui, Dito Ariotedjo,” jawab Irwan.
Pada 3 Juli 2023 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa Dito terkait hal ini, dan politikus Partai Golkar itu membantah menerima dari dari tersangka kasus BTS. Dia bahkan juga mengaku tidak mengenal Irwan yang mengungkap soal dugaan aliran uang kepada dirinya.
“Saya sama sekali tidak pernah ketemu, tidak pernah mengenal, apalagi menerima (aliran uang)," katanya kepada wartawan. (man)