Jakarta, Harian Umum - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut ada sekitar 2.959 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertahan di beberapa detensi imigrasi atau penampungan sementara Malaysia.
Di antara mereka terdapat anak-anak.
"Ada beberapa kondisi yang penting menjadi atensi terkait overload, akses kesehatan dan ada anak di dalamnya, ada sekitar 2.959 orang yang ada di beberapa detensi di Malaysia," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta, Kamis (14/7/2023).
Ia mengatakan, ribuan PMI itu harus segera dipulangkan ke Indonesia karena masa tahanan mereka di detensi sudah habis, dan Komnas HAM mendorong agar pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan pemerintah Malaysia agar dalam waktu dekat para PMI itu dapat dipulangkan ke Tanah Air.
"Penting untuk menjadi perhatian kita semua bahwa tidak dibenarkan adanya satu situasi di mana tahanan ada pada kondisi yang tidak layak yang berakibat pada situasi buruk karena masa tahan yang berkepanjangan," tuturnya.
Sebelumnya, Komnas HAM mengungkapkan kalau pada 1 Februari 2023 lalu sebanyak 103 PMI terjaring razia yang dilakukan Imigrasi Malaysia karena tidak memiliki dokumen.
Dari 103 PMI itu, sebanyak 36 orang laki-laki, 36 orang perempuan, dan 36 anak-anak.
Meski demikiam, Malaysia diketahui masih memberlakukan kebijakan amnesty rekalibrasi (pengampunan atau pemutihan) terhadap PMI yang tidak berdokumen, yang diberlakukan hingga 31 Desember 2023. (man)




