Jakarta, Harian Umum - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir semua rekening yang terkait dengan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Semua yang kami analisis (diblokir). Masih dalam proses semua ya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).
Menurut dia, pemblokiran dilakukan dalam rangka proses melakukan analisis. Namun, Ivan tidak mau memerinci total rekening yang diblokir.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa Panji memiliki 256 rekening, sedangkan Ponpes Al Zaytun memiliki 33 rekening.
Ke-256 rekening milik Panji atas nama enam nama, di antaranya Panji Gumilang, Abu Toto, dan Abdussalam.
Ke-289 rekening iru dianalisis PPATK terkait adanya keterlibatan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kepala Biro Humas PPATK M Natsir Kongah juga membenarkan soal adanya pemblokiran terhadap rekening milik Panji.
“Rekening yang diblokir sesuai dengan yang disampaikan oleh Pak Mahfud,” kata Natsir.
Seperti diketahui, Al Zaytun menjadi sorotan karena diduga menyimpangkan ajaran Islam karena mencampurkannya dengan ajaran Yahudi, sehingga dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama, dan laporan itu sudah naik ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian, sehingga Panji dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 156A KUHP) dan pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (man)