Jakarta, Harian Umum - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan, pemerintah akan mencabut status bandar udara (Bandara) internasional pada sebuah Bandara jika selama 2 tahun bandara itu sepi penumpang.
Hal ini disampaikan menyusul kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang telah menetapkan 40 bandara internasional di Tanah Air.
"Kita lihat dalam waktu dua tahun itu bagaimana traffic-nya di bandara-bandara internasional. Jika memang kondisinya sangat sepi, bisa saja ada opsi ditutup status internasionalnya. Itu adalah bagian dari evaluasi," kata Dudy dalam siaran persnya, Kamis (21/8/2025).
Meski demikian, Dudy mengatakan bahwa penutupan bandara internasional itu akan melibatkan banyak pihak, termasuk menghitung pertimbangan pemerintah daerah, perusahaan maskapai, hingga kementerian/lembaga lainnya.
Tahun 2024 lalu Kemenhub mencabut 17 bandara internasional karena dinilai tidak efisien.
Penetapan 40 bandara internasional dilakukan setelah Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan 36 bandar udara umum sebagai bandar udara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara yang menetapkan 3 bandar udara khusus sebagai Bandara internasional.
Sementara satu Bandara lagi yang ditetapkan sebagai bandara internasional adalah Bandar Udara Bersujud yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), dan ditetapkan sebagai bandar udara Internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025.
Penetapan ini mencakup bandara-bandara yang melayani penerbangan komersial untuk masyarakat luas, bandar udara khusus, dan bandar udara di bawah pengelolaan pemerintah daerah yang pada prinsipnya digunakan untuk tujuan tertentu seperti operasional industri atau instansi tertentu, namun dapat melayani penerbangan luar negeri setelah memenuhi persyaratan dan memperoleh izin. (man)
.





