Jakarta, Harian Umum - Pelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden pada Minggu (20/10/2024) dirayakan dengan pesta rakyat di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Jakarta.
"Di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin besok, tanggal 20 Oktober, itu ada kegiatan panggung hiburan, pesta rakyat,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/10/2024)
Ada 13 panggung hiburan didirikan di jalan protokol di pusat Jakarta itu, dan para pendukung maupun relawan Prabowo-Gibran, serta pendukung Presiden Jokowi dipastikan akan membanjiri panggung-panggung tersebut.
Apalagi karena di panggung-panggung itu kabarnya akan diselenggarakan sajian musik.
Karena itu, Polda Metro mengimbau para pengendara sepeda motor untuk berhati-hati saat melintasi jalan-jalan itu pada Minggu (20/10/2024).
Polda bahkan meminta para pengendara motor agar diminta menggunakan jalur alternatif yang telah disediakan.
“Karena jalan tersebut juga digunakan oleh pengunjung yang berjalan kaki ataupun yang akan menghadiri melihat pesta rakyat tersebut,” kata Latif.
Warga yang ingin ikut menghadiri pesta rakyat tersebut diminta menggunakan transportasi umum, baik MRT, Transjakarta, atau LRT.
"Silakan gunakan angkutan-angkutan umum tersebut,” imbuh Latif.
Meski begitu, pihak kepolisian tetap menyediakan kantong parkir untuk masyarakat yang hendak datang ke panggung hiburan atau pesta rakyat itu dengan kendaraan pribadi. Kantong parkir tersebut berada di GBK parkir timur, IRTI (Monas) kami siapkan, dan beberapa tempat di gedung-gedung yang menyediakan tempat parkir.
Ada polemik yang menyertai pelantikan Prabowo-Gibran, karena selain keikutsertaan Gibran di Pilpres 2024 dinilai cacat hukum, dan kemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres tersebut diduga dengan curang yang melibatkan Presiden Jokowi.
Pencawapresan Gibran cacat hukum karena meski tak punya kewenangan membentuk dan merevisi undang-undang, Mahkamah Konstitusi mengubah norma pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur tentang usia Capres/Capres. Pasalnya, ketentuan pasal itu bahwa usia Capres/Cawapres minimal 40 tahun, diubah dengan.ditambahi ketentuan alternatif berupa membolehkan siapapun menjadi Capres/Cawapres asalkan pernah/sedang menjadi kepala daerah. Akibatnya, Gibran yang menjabat sebagai walikota Solo dan baru berusia 36 bisa menjadi Cawapres.
Tak berhenti sampai di situ, KPU menerima Pencawapresan Gibran tanpa lebih dulu mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur bahwa usia Capres/Cawapres minimal 40 tahun. Pelanggaran ini membuat KPU digugat DKPP dan diputus melakukan pelanggaran etik, serta diberi teguran keras.
KPU juga kemudian digugat PDIP ke PTUN dengan tuntutan agar penetapan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dibatalkan, akan tetapi pembacaan putusan ditunda dari tanggal 10 Oktober 2024 ke tanggal 24 Oktober 2024.
Dugaan keterlibatan Jokowi dalam Pilpres terindikasi dari pembagian Bansos menjelang Pilpres. (man)







