Jakarta, Harian Umum - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, mengatakan tak ada sedimentasi di Pulau Gag, salah satu gugusan pulau di Raja Ampat, Papua, di mana PT Gag Nikel melakukan penambangan nikel di pulau tersebut.
Hal itu diungkap Tri setelah ia bersama tim dari Kementerian ESDM dan juga Menteri ESDM Bahlil Lahadahlia mengunjungi Pulau Gag pada Sabtu (7/6/2025).
Tak hanya tidak menemukan sedimentasi, Tri Winarno juga mengatakan bahwa reklamasi di pulau itu tetap berjalan dan secara umum penambangan nikel di Pulau Gag tidak bermasalah.
"Secara total bukaan lahannya juga enggak terlalu besar-besar amat. Dari total 263 hektare, 131 hektare sudah dilakukan reklamasi dan 59 hektare sudah dianggap berhasil penilaian reklamasinya,” katanya di lokasi seperti dilansir kompas.com, Minggu (8/6/2025).
Soal tidak adanya sedimentasi di Pulau Gag, dilihat dari udara, ketika peninjauan dilakukan dengan helikopter.
“Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi, secara keseluruhan, sebetulnya tambang ini enggak ada masalah,” lanjutnya.
Meski demikian, Tri menegaskan bahwa hasil peninjauan ini belum menjadi keputusan final karena pemerintah masih menunggu hasil evaluasi menyeluruh dari inspektur tambang yang diterjunkan ke seluruh wilayah pertambangan di Raja Ampat.
“Inspektur tambang akan memberikan laporan, kemudian evaluasi menyeluruh. Mudah-mudahan enggak terlalu lama kita bisa eksekusi, apa pun nanti eksekusinya,” katanya.
Untuk diketahui, ada 5 perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, semuanya melakukan penambangan nikel. Kelimanya adalah PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.
Namun, dari kelima perusahaan itu, yang saat ini masih aktif beroperasi hanya PT Gag Nikel yang melakukan penambangan di Pulau Gag. Perusahaan ini beroperasi berdasarkan Kontrak Karya (KK) dan terdaftar dalam sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017. Luas wilayah izin PT Gag Nikel tercatat mencapai 13.136 hektare.
Perusahaan juga termasuk dalam 13 entitas tambang yang diizinkan melanjutkan operasi di kawasan hutan hingga akhir masa kontraknya, sesuai Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004.
Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, menyatakan bahwa sejak memulai produksi pada 2018, perusahaan telah melaksanakan sejumlah program keberlanjutan, khususnya pada rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dan reklamasi tambang.
“Sejak memulai produksi pada 2018, Gag Nikel konsisten menjalankan program keberlanjutan ambisius,” katanya.
Hingga Desember 2024, perusahaan mengklaim telah memulihkan 666,6 hektare DAS, termasuk lahan dengan tanaman tumbuh, lahan dalam tahap penilaian, dan lahan dalam perawatan.
Sementara itu, hingga April 2025, reklamasi tambang telah mencapai 136,72 hektare, melibatkan penanaman lebih dari 350.000 pohon—70.000 di antaranya merupakan spesies endemik dan lokal.
Kegiatan reklamasi ini disebut diawasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sesuai ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2009 yang telah diperbarui terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa izin tambang yang telah diterbitkan tidak mengubah tata ruang yang berlaku.
Dengan kunjungan langsung Menteri ESDM dan rencana evaluasi menyeluruh, kelanjutan operasi tambang nikel di Raja Ampat kini menanti keputusan pemerintah. (man)


