Jakarta, Harian Umum - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut berbondong-bondongnya masyarakat mengajukan diri menjadi Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) untuk penanganan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (PHPU) Tahun 2024 merupakan sebuah fenomena dan merupakan yang terbanyak dalam sejarah MK.
Sejak Maret hingga 17 April 2024, MK telah menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae, dan.masih bertambah hingga Kamis (18/4/2024).
"Berbondong-bondongnya masyarakat yang hendak menjadi Amicus Curiae ini menjadi fenomena menarik yang terjadi dalam PHPU Tahun 2024. Hal ini menjadi kedatangan Amicus Curiae terbanyak sepanjang MK menangani Perkara PHPU Presiden," ujar Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono seperti dikutip dari laman resmi MK, Kamis (18/4/2024).
Ia menyebut, fenomena ini menunjukkan tingginya atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK tersebut.
Ia menjelaskan, Amicus Curiae bukanlah para pihak yang beperkara di MK, tapi bagian dari masyarakat yang menunjukan atensi terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani oleh MK. Atas pertimbangan tersebut, ia mengungkapkan MK tidak melarang Amicus Curiae menyerahkan aspirasinya.
“Namun berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim Konstitusi, Amicus Curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah Amicus Curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB," katanya.
Berdasarkan hal itu, seperti dilansir Antara, Fajar menyebut dari 23 Amicus Curiae yang diterima hingga 17 April, hanya 14 Amicus Curiae yang akan didalami.
“14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim, bukan berarti dipertimbangkan ya,” kata dia.
Fajar mengatakan 14 Amicus Curiae tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa Pilpresz tetapi dia tidak bisa memastikan dipertimbangkan atau tidaknya amicus curiae tersebut.
"Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," katanya.
Disinggung mengenai pengaruh dari para Amicus Curiae dalam putusan, Fajar mengungkapkan hal itu nantinya sepenuhnya kembali pada otoritas hakim konstitusi.
“Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” kata Fajar seperti dikutip dari laman MK. (rhm)







