Jakarta, Harian Umum - Mahkamah Konsitusi (MK), Rabu (19/11/2025), menggelar sidang panel untuk menindaklanjuti perkara Nomor 216/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan seorang peneliti yang juga pakar kebijakan publik, Bonatua Silalahi.
Permohonan melakukan uji materil UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), karena UU ini tidak mengatur tentang kewajiban autentikasi ijazah asli dalam proses pencalonan presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan DPR/DPRD.
"Tujuan utama uji materil ini adalah menghadirkan kepastian hukum, kejujuran, dan integritas dalam seleksi pemimpin bangsa," kata Bonatua kepada media.
Kuasa hukim.Bonatua, Abdul Ghofur Sangadji, menjelaskan bahwa ketiadaan autentikasi tersebut membuat KPU tidak memverifikasi keaslian ijazah calon peserta Pemilu, termasuk ijazah calon presiden, dan hanya berpatokan pada salinan ijazah yang telah dilegalisir.
"Ini yang terjadi ketika Pak Jokowi (presiden RI ke-7 Joko Widodo) mengikuti Pilkada Solo, Pilkada Jakarta dan Pilpres 2014 serta 2019, sehingga timbul polemik seperti sekarang ini, di mana ijazah Pak Jokowi.dicurigai palsu," katanya.
Namun, sayangnya uji materil yang diajukan Bonatua di MK ternyata tidak mulus, karena berkas permohonannya dinilai tidak sesuai permohonan uji materi di MK sebagaimana diatur pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.
"Penempatan format dan struktur kurang lazim (untuk uji materil di MK), seperti pada legal standing yang justru menguraikan ruang lingkup pengujian," kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, anggota sidang panel.
Anggota sidang panel yang lain, Hakim Konstitusi Arsul Sani, menyarankan Bonatua dan kuasa hukumnya agar mencontoh permohonan yang dikabulkan oleh MK, seperti permohonan ambang batas Pilpres dan ambang batas Pilkada.
Ia juga meminta agar Bonatua fokus pada persoalan yang dimohonkan untuk diuji dengan menjelaskan pasal yang mana dalam UU Pemilu yang diuji.
"Kalau saya baca permohonan ini, sepertinya pemohon ingin menguji semua pasal dalam.UU Pemilu, padahal sebenarnya yang ingin diuji pasal 169 huruf m," katanya.
Arsul juga mempersoalkan isi permohonan yang mengaitkan UU Pemilu dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19!Tahun 2023 jon meminta agar PKPU/19/2023 jo PKPU Nomorn 23 Tahun 2023;
"Karena yang diuji MK hanya norma pada pasal dalam undang-undang, dan MK tidak berwenang menguji peraturan yang berada di bawah undang-undang, karena pengujian peraturan di bawah undang-undang merupakan kewenangan Mahkamah Agung,' katanya.
Ketua Sidang Panel MK, Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan tiga opsi kepada Bonatua atas permohonannya, yakni tetap melanjutkan permohonan dengan permohonan ini, mencabutnya, atau memperbaikinya.
'Untuk perbaikan, sesuai peraturan MK, pemohon punya waktu selama dua minggu," kata Saldi
Ketika ditanya media sesuai sidang, Bonatua mengatakan bahwa ia memilih opsi ketiga, yaitu memperbaiki permohonan dalam dua minggu. (rhm)


