Cianjur, Harian Umum - Menyedihkan! Seorang pesepakbola yang pernah memperkuat Timnas Indonesia U-23 ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba.
Pesepakbola berinisial SS (32) itu ditangkap dengan barang bukti ribuan butir obat terlarang jenis tramadol dan heximer.
Seperti dilansir DetikJabar, Rabu (6/11/2024), kegiatan terlarang SS terungkap berawal dari adanya laporan kepada Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, tentang adanya peredaran narkoba di wilayah mereka.
Dari penyelidikan yang dilakukan, Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur pun menangkap SS yang diduga sebagai pengedarnya.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terungkap jika SS ini benar mengedarkan obat-obatan jenis tramadol dan heximer," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, di Cianjur, Rabu (6/11/2024).
Barang bukti yang disita dari SS berupa 1.700 butir obat jenis tramadol dan 1.000 butir heximer.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, SS mengedarkan obat-obatan itu sejak dua tahun lalu, karena membutuhkan uang.
"Jadi, betul dia eks pemain Timnas. Dia menikah dengan orang Cianjur. Dua tahun terakhir dia menjadi pengedar, bahkan kategorinya pemasok untuk para pengedar obat-obatan terlarang di Cianjur," kata Tono.
Atas perbuatannya, polisi menjerat SS dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SS merupakan pemain Timnas U-23 pada tahun 2013-2014. Ia pernah bermain untuk Bali United dan Aceh United,serta pernah meraih prestasi sebagai pemain pemuda terbaik di Liga Super Indonesia pada tahun 2013. (man)