Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran dana nonbudgeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) senilai Rp 200 miliar ke mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
"Dana nonbudgeter ini mengalir ke sejumlah pihak, di antaranya yang ditelusuri dan diduga adalah mengalir ke saudara RK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, dalam rangka pengusutan itu, penyidik KPK telah menyita sejumlah aset milik RK dan aset pihak lain yang diduga terkait. yang diduga bersumber dari dana nonbudgeter Bank BJB tersebut.
KPK diketahui telah memeriksa RK pada 2 Desember 2025, dan saat itu kepada media sesuai diperiksa, RK mengaku tidak mengetahui kasus dugaan korupsi pengadaan iklan yang terjadi di Bank BJB dan menyeret namanya.
“Jadi, pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD itu adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” katanya.
Mantan gubernur yang tengah terjerat dugaan skandal perselingkuhan dengan Selebgram Lisa Mariana itu mengatakan, seluruh kegiatan korporasi di BUMD hanya bisa diketahui jika direksi, komisaris, dan kepala biro menyampaikan kepada Gubernur.
Meski demikian, RK mengaku tidak menerima informasi soal dana iklan BJB dari ketiga pejabat tersebut.
“Tiga-tiga ini tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur. Makanya, kalau ditanya saya mengetahui? Saya tidak tahu, apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” kata dia.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi;
2. Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto!;
3. Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan;
4. Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik; dan
5. Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 222 miliar. (man)






