Jakarta, Harian Umum- Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) M Rico Sinaga meragukan integritas, kredibilits dan akuntabilitas Bambang Widjojanto memimpin Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Pemprov DKI Jakarta.
Pasalnya, pada 2013 mantan komisioner KPK jilid III itu merupakan inisiator pembentukan Forum Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsubgah) yang melibatkan Inspektorat DKI Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Indonesia Corruption Watch (ICW), namun setelah itu muncul sejumlah kasus korupsi di DKI yang semuanya menyeret nama Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kasus-kasus dimaksud di antaranya kasus pengadaan uninterupted power supplay (UPS) yang merugikan Pemprov DKI Rp81,4 miliar pada 2014; kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) yang merugikan Pemprov DKI Rp191 miliar pada 2014; dan pembelian lahan di Cengkareng yang merugikan keuangan DKI Rp600 miliar pada 2015.
"Fakta ini menunjukkan bahwa ada masalah dengan pembentukan Korsubgah yang dipimpin BW (panggilan Bambang Widjajanto, red) itu. Kalau sekarang dia memimpin KPK DKI Jakarta, apa nasib kinerja komiten itu tidak akan sama dengan Korsubgah?" tanyanya.
Pegiat LSM senior yang juga pengurus Kupas (Komunitas Pengusaha Anti Suap) Kadin Indonesia ini mengingatkan kalau peluang mandulnya nasib KPK DKI sama besarnya dengan Korsubgah, karena komite di bawah Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) hanya dibentuk berdasarkan Pergub Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 tentang TGUPP, sehingga tak memiliki kewenangan menyelidiki, menyidik dan menangkap.
"Saat BW masih menjadi komisioner KPK dan menjadi inisiator pembentukan Korsubgah saja, dimana KPK memiliki semua kewenangan itu berdasarkan UU KPK, Korsubgah mandul. Apalagi menangani KPK DKI dimana dia sudah jadi mantan komisioner KPK," imbuh Rico.
Aktivis penerima Certificat BTP (Bersih Transparancy Profesional) ini membeberkan, saat Korsubgah akan dibentuk, Amarta dilibatkan bersama ICW. Penggodokan pembentukan tim ini oleh Lasro Marbun yang saat itu menjabat sebagai kepala Dinas Pendidikan.
"Lalu saat Pak Lasro naik menjadi kepala Inspektorat, dan Korsubgah akan resmi dibentuk, Amarta mendadak ditinggalkan dengan tanpa penjelasan. Maka, ketika kemudian muncul banyak kasus korupsi di DKI, kami pun menjadi curiga karena setelah Korsubgah dibentuk saja, korupsi di DKI tetap terjadi secara masif," imbuhnya.
Rico berharap Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno mengawasi betul kinerja KPK DKI, karena dengan adanya komite ini, posisi Pemprov DKI melalui KPK DKI sesungguhnya tengah berhadap-hadapan dengan KPK RI yang belum juga mampu menuntaskan kasus RSSW dengan alasan tidak ada niat jahat Ahok saat membeli lahan rumah sakit seluas 3,64 hektare tersebut.
"KPK DKI harus bisa membuktikan bahwa memang ada niat jahat Ahok dalam kasus itu, sehingga KPK RI dapat menuntaskan kasus itu," imbuh Rico.
Ia juga sekali lagi meminta Anies untuk lebih memberdayakan Inspektorat karena keberadaan SKPD ini tak hanya diatur dalam Permendagri No 64 Tahun 2007, tapi juga pada Perda DKI Jakarta No 1 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Tata Laksana Kerja SKPD, sehingga secara hukum perundang-perundangan posisi Inspektorat lebih tinggi dibanding KPK DKI yang hanya dibentuk berdasarkan Pergub.
"Malah kalau perlu KPK DKI dijadikan subkordinasi Inspektorat karena memiliki tupoksi yang mirip," tegasnya.
Amarta peduli terhadap Jakarta karena LSM ini didirikan bersama mantan Gubernur Fauzi Bowo, dan diberi amanah agar menjaga serta mengurus Jakarta siapa pun gubernurnya. (rhm)







