Jakarta, Harian Umum - Kasus pembebasan lahan untuk proyek Pantai Indah Kapuk (PIK)-2 milik Agung Sedayu Group dan Anthoni Salim semakin.menarik.
Di tengah proses gugatan terhadap 8 pihak yang terkait dengan pembebasan lahan untuk PIK-3 oleh 20 tokoh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, salah satu korban proyek itu, yakni Charlie Chandra, Jumat (7/2/2025), meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum & Advokasi Publik (LBHAP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Pasalnya, pada Rabu (4/2/2025) PN Serang, Banten, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) terhadap Polda Banten yang telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus pemalsuan dokumen peetanahan dengan tersangka Charlie Chandra.
Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan tersebut, maka PN Serang menyatakan SP3 untuk kasus Charlie tersebut tidak sah, dan penyelidikan Haris dilanjutkan.
"Saya meminta bantuan LBHAP PP Muhammadiyah karena ingin mendapatkan keadilan. Saya tidak pernah memalsukan. dokumen, karena tanah.kami yang seluas 8,71 hektare di Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, itu dibeli papa saya almarhum 35 tahun yang lalu, dan telah bersertifikat hak milik," katanya di kantor PP Muhammadiyah.
Ia menjelaskan, persoalan ini bermula ketika pada tahun 2021 ia ditawari jual beli tanahnya oleh Ali Hanafia di kantor PIK2, akan tetapi tidak mencapai kesepakatan karena harga yang ditawarkan sangat murah.
"Saya kemudian dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan penggelapan SHM nomor 5/Lemo. Padahal, tanah itu dibeli ayah saya pada tahun. 1988, di SHM nomor 5/Lemo itupun atas nama ayah saya, Sumita Chandra, sejak tahun 1988 kami bayar PBB-nya," kata Charlie.
Tanah itu, kata Charlie, sejak 1999 dijadikan tambak ikan bandeng, dan pada tahun 2000 disewakan kepada penggarap dengan izin resmi dari BCA.
"Kepemilikan atas tanah itu diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Nomor 726/Pdt/1998/PT.Bdg yang menyatakan bahwa Sumita Chandra adalah pembeli beritikad baik yang harus dilindungi oleh hukum," kata Charlie lagi.
Ia mengakui, laporan terhadap dirinya di-SP3 setelah ia melaporkan kejadian ini kepada Brigjen Pol Hengki Haryadi, dan penyidik kepolisian tidak menemukan cukup bukti atas laporan itu. SHM 5/Lemo yang sebelumnya disita bahkan dikembalikan ke BPN dan kemudian diserahkan kembali kepada dirinya.
"Jadi, hal ini semakin menegaskan bahwa kepemilikan tanah tersebut oleh kami adalah sah, dan sengan demikian, pelapor tidak memiliki hak atau legal standing untuk mengajukan laporan," katanya.
Petaka datang ketika pada 30 Januari 2023 Charlie mengajukan permohonan balik nama sertifikat dari ayahnya yang telah meninggal ke seluruh ahli waris.
PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), kata Charlie, melakukan pengecekan sertifikat dan hasilnya tetap atas nama ayahnya almarhum, Sumita Chandra.
"Tetapi pada 3 Maret 2023, hanya satu bulan lebih setelah permohonan balik nama diajukan, Kepala Kanwil BPN Banten Rudi Rubijaya secara sepihak membatalkan SHM 5/Lemo atas nama ayah saya dengan alasan cacat administrasi. Pembatalan ini dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan. Ini jelas melanggar hukum, karena sebagaimana dikatakan Menteri ATR/Kepala BPN Bapak Nusron Wahid, berdasarkan.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat di atas 5 tahun tidak bisa dibatalkan tanpa ada perintah dari pengadilan," tegas Charlie.
Kemudian, lanjut pria yang bermukim di Kemayoran, Jakarta Pusat ini, pada April 2023 PT MBM melaporkan dieinya atas tuduhan pemalsuan dalam proses balik nama ke ahli waris.
"Karena itu, saya meminta bantuan LBHAP Muhammadiyah karena saya betul-betul merasa dikriminalisasi. Saya ingin mendapatkan keadilan," katanya.
Charlie mengakui kalau dia memang pernah membuat kesepakatan perdamaian dengan.PT MBM setelah dirinya sempat ditahan selama dua .bulan. Atas kesepakatan itu, dia melepas tanahnya kepada perusahaan itu tanpa ganti rugi sepeserpun.
"Saya mendapat kabar kalau mereka mengajukan praperadilan karena saya mengungkapkan kisah saya ke media, sehingga dianggap melanggar perjanjian damai tersebut, tapi saya merasa tidak melanggarnya, karena dalam.perjanjian perdamaian itu tidak ada disebutkan. Bahwa saya tidak boleh menceritakan hal ini. Lagipula saya menceritakan ini pun berdasarkan fakta yang saya alami dengan harapan tak ada lagi yang mengalami seperti yang saya alami ini," katanya.
Terkait permintaan bantuan Charlie, Ketua Riset dan Advokasi LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni mengatakan, kasus Charlie ini merupakan salah satu dari sekian kasus yang terjadi di Kabupaten Tangerang yang areanya terdampak PIK-2.
"Mengapa Pak Charlie mengalami kriminalisasi teramat sangat menyakitkan, karena Beliau melawan untuk mempertahankan haknya. Karena itu dalam.waktu dekat kami akan mengajukan surat permintaan perlindungan hukum kepada Kapolri, sambil menunggu bila ada pemeriksaan dari Polda Banten. Yang perlu diantisipasi adalah jangan sampai langsung ada perintah penahanan," katanya.
Gufroni menyebut, surat permohonan perlindungan hukum kepada Polri akan diantarkan Senin (10/2/2025) siang
"Kami akan mengajukan mengantarkan surat itu ke Mabes Polri" katanya
Hingga berita ditulis, pihak PT MBM belum.dapat dikonfirmasi. (rhm)
.