Jakarta, Harian Umum - Komisi B DPRD Propinsi DKI Jakarta menyorot lesunya retribusi pendapatan daerah dari bidang perparkiran selama setahun bujet 2022. Unit Pengurus (UP) Parkir dipandang perlu lakukan penilaian lengkap.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail meyakni, pengendalian parkir di seantero Jakarta berpotensi besar untuk berperan untuk capai sasaran pendapatan daerah. Penilaian dilaksanakan untuk menghambat berlangsungnya kebocoran retribusi.
"Kita menyaksikan jika perlu ada satu penilaian yang lengkap berkaitan sama apa, pertama peraturan. Peraturannya itu memanglah tidak memberikan sela untuk khususnya untuk pelaksana atau yang lain untuk lakukan kongkalikong dalam pendataan. Ke-2 kita memandang di sini pentingnya untuk dilaksanakan (pendataan) secara electronic untuk kurangi berlangsungnya kekuatan kebocoran," katanya di rapat ulasan Pertanggungjawaban Penerapan APBD (P2APBD) tahun bujet 2022, Selasa (25/7).
Berdasar Laporan Keuangan Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta Tahun Bujet 2022, aktualisasi penghasilan UP Perparkiran tahun 2022 cuma capai Rp51,3 miliar atau 72,88% dari sasaran sejumlah Rp70,4 miliar.
Anggota Komisi B Hasan Basri Umar mengutarakan ada banyak lokasi parkir yang belum sempat diatur dengan kekinian. Retribusi perparkiran masih diambil dengan manual. Misalkan di Jalan Juanda, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Hayam Wuruk. Begitupun di Jalan Boulevard, Kelapa Gading.
"Saat kita singgah makan disana berkesan tidak ada yang urus parkirnya. Sementara tempat parkirnya luas," ucapnya.
Anggota Komisi B Gilbert Simanjuntak menanyakan niat baik pengendalian perparkiran di DKI Jakarta. Ia menjelaskan, dahulu, implementasi pungutan parkir secara electronic berjalan dengan baik karena ada keseriusan niat untuk menjalankannya.
"Dahulu kan ajukan parkir electronic dengan kurangi elemen manusia yang selanjutnya dapat masuk angin lalu kita memakai parkir electronic. Seolah-olah itu berbeda jaman berbeda tindakan. Dahulu itu jalan baik. Sebab ada niat untuk menjalankannya. Saya anggap itu perlu memberi pengkajian mengapa (mesin electronic) itu tidak diperbedayakan. Jika sekedar hanya selanjutnya itu jadi monumen, bedah saja," jelasnya.
Di pertemuan pembahasan, Wakil Kepala Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta Syaripudin menerangkan, parkir di DKI Jakarta diatur dua mode. Pertama diatur dengan mandiri oleh Pemerintah provinsi DKI Jakarta dan ke-2 diatur oleh pihak swasta yang bekerjasama dengan Pemerintah provinsi DKI Jakarta dengan pola untuk hasil.
Dahulunya, beberapa batas jalan di Jakarta dipasang mesin parkir electronic. Misalkan di Jalan Boulevard Raya dan atau di Jalan Sabang. Sayang, pungutan parkir di Jalan Boulevard kembali lagi ke mekanisme manual memakai karcis. Di lain sisi, mesin electronic di Jalan Sabang sekarang rusak. Mengakibatkan, pungutan parkir kembali dilaksanakan dengan manual yang berpengaruh secara langsung pada penghasilan bidang perparkiran.
"Kita punyai terminal parkir electronic. Ada mesin yang ditempatkan disana dahulu di Jalan Sabang dan tempat yang lain memang dengan automatis merecord parkirnya berapakah lama, mereka bayar dengan cashless. Nach kami mengakui benar ada yang rusak dan masih butuh kami benahi," terangnya.
Untuk membenahi pengendalian parkir di Jakarta, Syaripudin menjelaskan, faksinya telah mempersiapkan taktik-strategi baru yang dipercaya akan berperan pada bertambahnya penghasilan bidang perparkiran.
"Kelak ke depan kita akan buat program Jakparkir yang tersambung dengan Park and Ride, tersambung dengan kewajiban tes emisi yang berkaitan, dan yang satu kembali kita akan memakai disinsentif parkir. Saat kendaraan itu tidak lulus tes emisi atau memang belum tes emisi, nach itu akan dikenai disinsentif parkir dengan pengenaan biaya paling tinggi," ujarnya.







