Jakarta, Harian Umum - Komite Advokasi Aliansi Aktivis Pelanggaran HAM VINA (KA3PHAM-VINA) berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan kekasihnya, Muhammad Risky Rudiana alias Eky, pada Agustus 2016.
Pasalnya, penanganan kasus yang sempat "membeku" hingga filmnya yang judul "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop-bioskop sejak 8 Mei 2024 itu dinilai mengandung banyak kejanggalan, sehingga muncul dugaan bahwa delapan pelaku yang telah dipidana bukanlah pelaku sebenarnya.
Terlebih karena pelaku kesembilan yang ditangkap pada 21 Mei 2024, yakni Pegi Setiawan, dibebaskan prngadikan karena dalam putusan praperadilan yang diajukan tukang bangunan tersebut, hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi oleh Polda Jawa Barat tidak sah.
"Sudah seyogyanya Bapak Presiden sebagai Pimpinan Tertinggi Pemerintahan menggunakan kewenangannya yang diberikan konstitusi dan UU untuk melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia warga negara Indonesia. Presiden sudah patut mengambil alih Kasus Pelanggaran HAM Vina untuk diungkap sebagaimana harapan Bapak Presiden yang disampaikan ke publik bahwa kasus tersebut betul betul dikawal transparan di buka semuanya dan tidak ada yang perlu ditutup-tutupi," kata KA3PHAM-VINA seperti dikutip dari salinan surat yang dikirimkan kepada presiden dan diterima harianumum.com, Senin (15/7/2024).
Surat itu ditandatangani Ketua Kordinator KA3PHAM-VINA MN Lapong dan Sekretaris KA3PHAM-VINA Bens John Sastranegara.
KA3PHAM-VINA menduga telah terjadi rekayasa dalam penanganan kasus pembunuhan Vina, sehingga terjadi peradilan sesat saat kasus pembunuhan yang disertai rudapaksa terhadap Vina itu disidangkan di PN Cirebon pada tahun 2016-2017, dan tujuh dari delapan terdakwa divonis seumur hidup dan seorang divonis 8 tahun penjara.
Ketujuh terdakwa yang divonis seumur hidup adalah Eko Ramdhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Supriyanto, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Sedang yang divonis 8 tahun adalah Saka Tatal.
KA3PHAM-VINA meyakini, dugaan rekayasa pada penanganan kasus Vina dilandasi adanya “motif kepentingan dari pihak tertentu”, sehingga selama 8 tahun tiga DPO dalam kasus ini yang bernama Pegi alias Perong, Andi dan Dani tak kunjung ditangkap, dan setelah kasusnya difilmkan, polisi menangkap Pegi Setiawan yang disebutkan sebagai salah satu DPO yang bernama Pegi Perong dan merupakan otak pembunuhan Vina. Namun, Pegi kemudian dibebaskan PN Bandung karena penangkapan dan penetapan tersangka Pegi dinyatakan tidak sah, antara lain karena banyak saksi yang menyatakan bahwa saat Vina dibunuh, Pegi yang berprofesi sebagai kuli bangunan sedang bekerja di Bandung. Polisi dianggap telah salah tangkap.
KA3PHAM-VINA menyebut rekayasa dalam kasus Vina terindikasi dari adanya Kejanggalan-kejanggalan berdasarkan analisa kelompok Civil society movement, kalangan pakar, akademisi, dan para advokat, baik dari aspek hukum maupun aspek kajian disiplin ilmu lainnya.
Kejanggalan-kejanggalan dimaksud di antaranya bahwa pelaku pembunuhan Vina disebutkan merupakan geng motor, sementara selain Rivaldy dan Saka, enam terpidana yang divonis seumur hidup, juga Pegi Setiawan, berprofesi sebagai kuli bangunan yang notabene merupakan masyarakat kelas bawah; adanya saksi yang keterangannya diarahkan penyidik, sehingga seakan-akan tahu dan melihat kejadian padahal tidak (antara lain Liga Akbar), dan adanya saksi-saksi yang diduga memberikan keterangan palsu untuk menjerat kedelapan terpidana dan Pegi Setiawan (Aep, Dede dan Ketua RT Abdul Pasren).
"Harapan Bapak Presiden terhadap keadilan bagi si korban persis seperti hapan masyarakat Indonesia untuk menvonis siapa pelaku sesungguhnya, melalui temuan dari proses mekanisme kinerja otoritas Lembaga Kepresidenan RI," imbuh KPA3HAM-VINA.
KPA3HAM-VINA menegaskan, pihaknya memohon perhatian nyata Presiden terhadap kasus ini agar tercipta keadilan bagi para korban.
"Jika dibutuhkan, kami bersedia bertemu dan berdialog
secara langsung dengan Bapak Presiden," kata TIM KA3PHAM-VINA di penghujung suratnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina sedang menjadi salah satu kasus yang menjadi perhatian masyarakat Indonesia karena penanganan kasus yang membuat orang-orang yang diduga tidak bersalah menjadi tersangka, bahkan terpidana
Kasus ini diduga berlatar kasus penyalahgunaan Narkoba yang kabarnya melibatkan anak-anak orang berpangkat dan mantan pejabat. Rekayasa kasus diduga dilakukan oleh Iptu Rudiana, ayah almarhum Eky yang menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Cirebon saat pembunuhan terjadi.
Iptu Rudiana dikabarkan menghilang karena susah ditemui media. Begitupula Aep sang saksi yang diduga membuat keterangan palsu. (rhm)







