Jakarta, Harian Umum – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini dibuat untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya selama Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada awal April 2025.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
PP 11/2025 mencakup 9,4 juta penerima, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan.
Besaran THR dan Gaji ke-13 THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim, sementara bagi ASN daerah, tunjangan kinerja disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Bagi pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
"Semoga kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” ujar Prabowo.
Pemerintah menetapkan pencairan THR bagi aparatur negara mulai Senin, 17 Maret 2025, atau sekitar dua pekan sebelum Idulfitri.
Sementara gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Selain pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan tambahan untuk meringankan beban masyarakat selama periode Lebaran, seperti pengendalian harga bahan pokok, subsidi transportasi, dan insentif bagi sektor tertentu.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga, saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri di manapun sedang bertugas," tambah Prabowo.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi selama Ramadan dan Idulfitri. (rhm)


