Ibu Rumah Tangga Residivis Narkoba Kembali Diringkus Polisi
Way Kanan, Harian Umum - RN (37) ibu rumah tangga, yang juga resedivis dalam perkara pidana narkotika, warga Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu, Way Kanan, kembali diringkus Satresnarkoba Way Kanan, terduga pelaku peredaran Narkotika jenis Sabu.
Turut serta diamankan Barang bukti berupa Empat bungkus plastik klip berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 1,73 gram, satu lembar plastik klip bening bekas pakai, satu lembar uang kertas senilai Rp. 20 puluh ribu rupiah dan 1 satu sobekan plastik warna hitam.
Dari keterangan Kasat Narkoba AKP Firmansyah, mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, Kamis (17/12) mengatakan, penangkapan tersangka, berawal dari informasi dari masyarakat, maka pada, Selasa (15/12) sekitar pukul 12.30 Wib tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
"Berbekal dari informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan langsung menuju ke lokasi, dan saat itu terlihat seorang perempuan yang gerak geriknya mencurigakan mengaku berinisial RN dan berhasil diringkus tanpa melakukan perlawanan,"kata Firmansyah
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya RN dan barang bukti diamankan Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun. ( Narto ).







