Jakarta, Harian Umum - Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah agar mencabut izin penambangan nikel di Raja Ampat, Papua.
Menurut organisasi lingkungan itu, tindakan pemerintah memanggil pengusaha tambang merupakan langkah yang baik, akan tetapi tak cukup untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di Raja Ampat.
"Tentu ini langkah yang baik, tapi kita perlu yang lebih nyata, seperti pencabutan izin-izin tambang nikel di sana,” ujar Juru Kampanye Hutan, Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik seperti dilansir kompas.com, Sabtu (7/6/2025).
Iqbal mengatakan, hingga saat ini Greenpeace belum dimintai pendapat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penambangan nikel di Raja Ampat yang berpotensi merusak lingkungan.
Menurut dia, berdasarkan pengamatan organisasinya, hilirisasi nikel telah menyebabkan kerusakan alam secara masif.
“Industrialisasi nikel yang makin masif seiring tren naiknya permintaan mobil listrik, telah menghancurkan hutan, tanah, sungai, dan laut di berbagai daerah, mulai dari Morowali, Konawe Utara, Kabaena, Wawonii, Halmahera, hingga Obi,” katanya.
Kini, Raja Ampat yang dijuluki surga terakhir di bumi juga mulai dibidik karena kandungan nikel di dalamnya.
Berdasarkan penelusuran Greenpeace sejak tahun lalu, aktivitas pertambangan di Raja Ampat terjadi di beberapa pulau, yaitu di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.
“Ketiga pulau itu termasuk kategori pulau-pulau kecil yang sebenarnya tak boleh ditambang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil,” jelas Iqbal.
Menurut analisis Greenpeace, eksploitasi nikel di ketiga pulau itu telah membabat lebih dari 500 hektar hutan dan vegetasi alami khas.
Berdasarkan sejumlah dokumentasi yang didapat, terlihat ada limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir. Limpasan tanah ini muncul karena pembabatan hutan dan pengerukan tanah.
Adanya sedimentasi ini berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat.
Selain Pulau Gag, Kawe, dan Manuran, masih ada sejumlah pulau kecil lain di Raja Ampat yang terancam tambang nikel, yakni Pulau Batang Pele dan Manyaifun. Kedua pulau ini bersebelahan dan jaraknya lebih kurang 30 kilometer dari Piaynemo, gugusan bukit karst yang gambarnya terpacak di uang pecahan Rp 100.000.
Untuk diketahui, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan akan memanggil pelaku usaha pemegang izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya untuk mengevaluasi aktivitas pertambangan di wilayah tersebut yang dinilai merusak ekosistem pariwisata Raja Ampat.
"Nanti saya akan evaluasi. Saya ada rapat dengan Dirjen saya, saya akan panggil pemilik IUP, mau BUMN atau swasta," ujar Bahlil saat ditemui Jakarta International Convention Center (JICC) pada 3 Juni 2025.
Terbaru, Bahlil telah memutuskan untuk menghentikan sementara semua kegiatan operasional tambang nikel di Raja Ampat.
Keputusan ini diambil menyusul kekhawatiran dari masyarakat dan aktivis lingkungan mengenai potensi kerusakan ekosistem di kawasan Raja Ampat akibat aktivitas pertambangan. (man)


