Jakarta, Harian Umum-Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menerbitkan dekrit presiden untuk merevisi UU 230 tahun 1996. Menurut Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan pada laman disway.id, dekrit presiden itu akan digunakan agar perusahaan seperti Twitter, Facebook maupun YouTube bisa diperkarakan.
"Kalau terbukti bersalah bisa dipenjara. Atau diminta ganti rugi. Trump memang lagi sewot pada Twitter. Ia menilai Twitter menyensor postingannya. Minggu ini saja dua kali," tulis Dahlan Iskan, Sabtu (30/5).
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) itu mencontohkan, cuitan Trump yang disensor Twitter soal pemungutan suara di negara bagian California yang dilakukan secara online akibat Covid-19. Dalam cuitannya, Trump menilai pemungutan suara dengan cara itu penuh kecurangan.
"Twitter sebenarnya tidak memblokade postingan Presiden Trump itu. Follower Trump --yang 80 juta orang -- tetap bisa membacanya. Tapi ”redaksi” Twitter memberi catatan: perlu dicek, apakah faktanya begitu," kata Dahlan.
Dikatakan mantan Jurnalis Tempo ini, Trump sudah mengunggah 170 ribu cuitan dalam 2,5 tahun. Menurutnya, Trump merasa tidak mungkin lagi menggunakan media mainstream, karena hampir semua media mainstream menyerangnya. Bahkan, Trump memberi nama koran seperti New York Times dan Washington Post sebagai produsen berita palsu.
"Harapannya tinggal di Twitter. Tapi belakangan Twitter juga sudah seperti itu. Ia begitu kecewa. Ia tahu, bisa jadi, dekrit itu tidak realistis. Begitu sulit proses merealisasikannya. Tapi siapa tahu bisa untuk menekan Twitter," ucap Dahlan. (dju)