Jakarta, Harian Umum - Baru saja reda kehebohan pindahnya empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara, publik Indonesia kembali dihebohkan kabar tentang pulau, kali pulau yang dijual melalui situs https://www.privateislandsonline.com.
Pulau dimaksud adalah Pulau Panjang yang masuk wilayah Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Pulau Panjang terletak di Nusa Tenggara Barat, dekat dengan resor Amanwana di Pulau Moyo. Saat ini pulau ini belum dikembangkan dan masih dalam keadaan alami. Bandara internasional berjarak 2 jam (1 jam dengan mobil, dan satu jam dengan perahu)," demikian kalimat promosi yang tertulis di situs itu seperti dikutip Jumat (20/6/2025).
Pada data yang disertakan, Pulau Panjang disebutkan memiliki luas 33 acre atau setara dengan 13,365 hektar.
Tidak ada harga yang dicantumkan untuk pulau tersebut, akan tetapi disebutkan bahwa pulau itu milik pribadi, title-nya freehold, dan belum dikembangkan alias masih asli dan alami.
Dari hasil penelusuran Kompas.com di peta bumi.atrbpn.go.id tidak ada keterangan status hak atas tanah di Pulau Panjang, dan hanya tertera keterangan bahwa Pulau Panjang termasuk dalam kawasan hutan dengan kode fungsi 100210 dan fungsi kawasan, yaitu cagar alam, sehingga penjualan pulau itu di situs online dinilai menjadi sesuatu yang aneh.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis mengatakan, domain Kementerian ATR/BPN adalah pemberian hak atas tanah atau pendaftaran tanah, sehingga apabila belum ada hak atas tanah di Pulau Panjang, berarti memang belum pernah dilakukan pendaftaran tanah.
"Kalau ada yang menguasai di pulau itu apalagi pasang iklan seperti itu (jual), ya harus dicek siapa dia dan izin apa yang dia punya atas pulau itu," ujar Harison, Jumat (20/6/2025).
Dia menjelaskan, pada dasarnya pulau-pulau kecil tidak boleh dikuasai seluruhnya oleh perorangan atau secara privat sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 (Permen ATR/BPN No.17/2016) tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Di dalam beleid itu tertulis bahwa penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak 70 persen dari luas pulau, atau sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota dan/atau rencana zonasi pulau kecil tersebut. Kemudian, sisa paling sedikit 30 persen luas pulau kecil yang ada dikuasai langsung oleh negara dan digunakan dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik atau kepentingan masyarakat.
Selain itu, harus mengalokasikan 30 dari luas pulau untuk kawasan lindung.
Ketentuan ini juga selaras dengan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya (Permen KP No.10/2024). Di mana terkait batas luasan lahan, 70 persen dari luas pulau kecil dapat dimanfaatkan oleh Pelaku Usaha dan 30 persen dari luas pulau kecil dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau
"Soal pemanfaatan pulau sudah diatur di peraturan di atas," pungkas Harison.
Maka, yang menjadi pertanyaan adalah siapakah yang mengklaim sebagai pemilik pulau itu dan menjualnya di situs https://www.privateislandsonline.com? (man)