Jakarta, harian umum - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme hampir rampung menyeluruh, tinggal menyisakan dua poin pembahasan lagi. Sebetulnya UU tersebut sudah dapat di sah kan. Namun lantaran pemerintah meminta penundaan selama sebulan.
"Dari pihak pemerintah sendiri yang meminta menunda satu bulan," ujar Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Senin, 14 Mei 2018.
RUU Anti-Terorisme itu baru bisa dibahas pada masa sidang berikutnya karena saat ini DPR tengah dalam masa reses.
Menurut Fadli, pembahasan dua poin tersebut tinggal menyisakan definisi-definisi. Dia membantah penundaan pembahasan itu lantaran DPR lamban.
"Untuk membuat undang undang itu, ada DPR dan pemerintah," kata dia. "Bola di tangan pemerintah, pemerintah yang lamban."seperti dikutip dari tempo.co
Fadli pun menuding balik pemerintah lah yang kerap menunda rapat pembahasan itu. Sehingga, dia meminta Presiden Joko Widodo untuk memastikan sendiri fakta itu pada aparaturnya.
"Saya kira harus dikoreksi pernyataan Presiden Jokowi seakan-akan DPR yang lambat."katanya
Ia pun menyebut saat ini sebenarnya tidak ada kekosongan payung hukum untuk penindakan terorisme, sebab telah ada UU Antiterorisme yang dikeluarkan pada tahun 2003.
"Jadi payung hukum sudah ada, hanya pemerintah menginginkan kewenangan lebih," ujar Fadli.
Sementara Hal yang sama dikatakan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Terorisme hanya menunggu ketuk palu saja karena sudah memasuki pembahasannya mencapai 99 persen. Sehingga hanya menunggu dibawa ke Sidang Paripurna saja.
Iya juga mengatakan belum disahkannya RUU tersebut lantaran pemerintah meminta dilakukannya penundaan dengan alasan belum ada kesepakatan terkait penjelasan mengenai terorisme.
"DPR sebenarnya 99 persen sudah siap ketuk palu, sebelum reses masa sidang yang lalu, namun pihak pemerintah minta tunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme," ujar Bamsoet, kepada wartawan, Minggu (13/5/2018).
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta DPR untuk segera mengesahkan RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada masa sidang berikutnya. Menurut Jokowi, pembahasan RUU Antiterorisme di DPR sudah berlangsung lama, memakan waktu lebih dari dua tahun.
Jokowi mengatakan, jika hingga akhir masa sidang berikutnya pada Juni 2018, DPR tak kunjung mengesahkan RUU tersebut, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
"Kalau nantinya di bulan Juni, di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perpu," ucapnya.(Tqn)