Jakarta, Harian Umum- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-TPST) mengakui, iklan komersial yang ditayangkan PT Prisma Harapan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, tepat di depan Pasar Festival, tidak memiliki izin dan seharusnya sudah dibongkar.
"Kalau dari data kami, izin penayangan iklan di JPO itu telah habis pada September 2017, dan tidak mengajukan izin perpanjangan. Jadi, seharusnya sudah dibongkar Satpol PP," ujar Kasie Informasi dan Komunikasi DPM-TPST Reynaldi melalui telepon, Senin (15/1/2018).
Ketika dikonfirmasi bahwa Satpol PP tidak tahu iklan di JPO itu bodong karena belum mendapatkan informasi dari DPM-TPST, Reynaldi mengatakan kalau BPMTPST memang tidak memiliki fungsi pengawasan, sehingga tidak memberikan informasi ke Satpol PP.
"Tapi ketika izin pemasangan reklame itu dikeluarkan dua tahun lalu, kami tembuskan ke instansi terkait, termasuk BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah) dan Satpol PP. Jadi, seharusnya kalau Satpol PP punya data base, mereka sudah tahu kalau izin pemasangan reklame di JPO itu sudah habis," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Syaiful Jihad mengatakan, reklame di JPO HR Rasuna Said depan Pasar Festival, Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, bermasalah, karena kontrak titik reklame di JPO itu antara PT Prisma Harapan (PH) dengan Pemprov DKI telah habis pada 1 September 2017.
Bahkan jika mengacu pada surat pernyataan yang ditandatangani PT PH di atas materai, perusahaan itu seharusnya telah membongkar reklame itu pada 12 Juni 2017.
PT PH merupakan pengelola titik reklame di JPO depan Pasar Festival, karena perusahaan yang beralamat di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, tersebut merupakan pemenang lelang untuk titik reklame itu, berdasarkan SK BPKAD Nomor 38 Tahun 2014.
Dari perjanjian sewa antara Pemprov DKI dngan PT PH yang ditandatangani pada 1 September 2015, diketahui kalau pemanfaatan titik reklame berupa JPO yang terletak di Jalan HR Rasuna Said Depan Pasar Festival itu berlaku selama 2 tahun atau hingga 1 September 2017.
Sayangnya, hingga Kamis (11/1/2018), di sisi barat dan timur JPO itu masih terpasang iklan komersil "Traveloka" dan "Meikarta".
Ketika Kepala Satpol PP Yani Wahyu dikonfirmasi, ia tak tahu msalah ini karena belum diinformasikan oleh TPST.
Meski demikian ia mengatakan akan melakukan pengecekan. Jika terbukti reklame itu bodong, maka akan dibongkar. (rhm)







