Jakarta, Harian Umum - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengungkap penyebab mengapa Rusun Marunda di Cilincing, Jakarta Utara, terbengkalai dan mengalami penjarahan.
Menurut dia, Rusun Marunda terbengkalai karena revitalisasinya terkendala status aset yang tak jelas.
Revitalisasi itu sendiri merupakan hasil kesepakatan antara Pemprov DKI Jakarta dengan Kementerian Keuangan pada tahun 2012 yang tertuang dalam memorandum of understanding (MoU).
"Ketidakjelasan status aset BMN (Barang Milik Negara) membuat masalah revitalisasi ini tidak kunjung selesai. Sayangnya, Pemprov terkesan membiarkan masalah aset BMN ini terkatung-katung," kata Rio kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Ia menilai, penjarahan yang kemudian terjadi di Rusun Marunda merupakan ekses dari akibat tidak jelasnya sikap Pemprov dalam masalah Rusun Marunda. Terlebih ketika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengatakan salah satu cluster di Rusun tersebut tidak layak huni dan membahayakan bagi warganya.
Dampak dari semua itu adalah pengawasan di Rusun Marunda menjadi kendur.
"Aksi penjarahan menjadi rapor merah bagi Pemprov DKI Jakarta," pungkas politisi PDIP itu. (man)


