Jakarta, Harian Umum - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta meminta satuan pendidikan tidak mewajibkan kegiatan wisuda atau pelepasan untuk semua jenjang pendidikan.
Permintaan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik Pada Jenjang PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMP/LB, SMA/Paket C/SMALB dan SMK.
SE yang diteken Plt Kepala Disdik DKI Sarjoko pada 27 Maret 2025 itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Peserta Didik.
"Satuan pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," kata Disdik DKI pada poin pertama SE tersebut.
Disdik juga meminta satuan pendidikan untuk mengadakan kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan satuan pendidikan dengan prosesi yang sederhana, tanpa ada pungutan dan tidak diskriminatif.
"Kepala Suku Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing agar melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan," tulis poin ketiga SE tersebut. (man)