Tangerang, Harian Umum – Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu (68), perempuan lanjut usia (lansia) yang oleh Polres Metro Tangerang Kota ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (12/6/2025) mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Pasalnya, tim kuasa hukum menilai proses penyidikan yang dilakukan terhadap kliennya oleh Polres Metro Tangerang Kota, janggal dan belum memenuhi unsur kelengkapan formil.
"Kami hadir ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan terhadap klien kami, Li Sam Ronyu, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Kuasa Hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, di Polres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, seperti dilansir kompas.com, Kamis (13/6/2025).
Tanah yang disengketakan seluas 3,2 hektar dan menurut tim kuasa hukum telah dikuasai oleh Li Sam Royu sejak 1994. Bahkan, Li Sam Ronyu disebut rutin membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2024.
Menurut Charles, kliennya membeli tanah tersebut secara sah dari seseorang berinisial S. Li Sam Ronyu juga disebut telah menguasai lahan itu secara fisik selama 30 tahun. Bahkan, pada 2007, sebagian dari lahan tersebut diganti rugi oleh Pemerintah Kota Tangerang karena terdampak pembangunan jalan umum.
Menurutnya, lahan seluas 13 meter milik Li Sam Ronyu dibeli oleh pemerintah untuk digunakan sebagai proyek jalan umum sehingga lansia tersebut mendapat ganti rugi sekitar Rp 3,2 juta.
"Kalau 2007 pemerintah tidak melakukan verifikasi terhadap objek tersebut, bagaimana mungkin klien kami yang diminta hadir dan menerima uang ganti rugi? Ini kan pakai uang negara, tentu ada audit dan verifikasi,” jelas dia.
Namun, pada 2024 justru muncul laporan terhadap Li Sam Ronyu ke Polres Metro Tangerang Kota oleh seseorang berinisial DK. Pelapor mengaku sebagai ahli waris dari S dan menyatakan telah menjual tanah tersebut kepada pihak lain berinisial HR.
“DK menggunakan surat keterangan kehilangan AJB (akta jual beli) lama, padahal AJB aslinya ada pada klien kami. Kami juga memiliki bukti pembayaran, foto, hingga dokumentasi penyerahan uang jual beli,” kata Charles.
Tim kuasa hukum menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini. Apalagi, muncul sertifikat baru atas nama pihak lain dan klaim tanah secara sepihak meskipun Li Sam Ronyu masih memegang dokumen asli dan telah mendaftarkan PBB atas tanah tersebut sejak awal.
"Kami menduga ada peran mafia tanah di dalam laporan ini sehingga mentersangkakan klien kami,” ujar Charles.
Selain itu, Charles menilai, proses penyidikan tidak adil. Pasalnya, gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Biro Wassidik Mabes Polri sebelumnya menyatakan bahwa perkara ini belum cukup bukti, malah tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus ini.
Namun demikian, penyidikan tetap berlanjut hingga Li Sam Ronyu ditetapkan sebagai tersangka.
Hal lain yang dinilai janggal yakni belum adanya pemeriksaan saksi. Polisi juga belum menyita enam AJB induk yang disengketakan.
Oleh sebab itu, tim kuasa hukum Li Sam Ronyu berencana mengajukan pra-peradilan terhadap penetapan status tersangka kliennya ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Kami tahu dalam aturannya bahwa pemeriksaan horisontal terhadap proses penegakan hukum dalam tahap penyidikan sampai penetapan tersangka itu dapat diuji melalui pra-peradilan," ucap dia.
Charles juga meminta perhatian dari Kapolri, Jaksa Agung, hingga Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Kami juga berharap bahwa Kapolri, Kejaksaan Agung termasuk pihak BPN atau Satgas Mafia Tanah turun tangan, turun tangan untuk melihat perkara ini bahwa klien kita yang ditersangkakan ini berumur 68 tahun," kata dia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota atas pernyataan tim kuasa hukum dari pihak yang melaporkan Li Sam Ronyu ke polisi.
Untuk diketahui, Polres Metro Tangerang Kota menjerar Li Sam Ronyu dengan Pasal 263, 264, dan 266 KUHP. (man)




