Jakarta, Harian Umum - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) mengungkap aliran dana kasus dugaan korupsi pada tahun 2024 mencapai Rp984 triliun.
Angka itu didapat berdasarkan hasil dari National Risk Assesment (NRA).
“Jumlahnya mencapai Rp 984 triliun. Negara harus fokus memberantas tindak pidana korupsi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, seperti dilansir Sindonews, Rabu (23/4/2025).
Selain kasus dugaan korupsi, Ivan menyebut perbuatan hukum di bidang perpajakan juga nominalnya cukup besar, yakni Rp301 triliun, sementara judi senilai Rp68 triliun, dan narkotika Rp9,75 triliun.
PPATK juga mengidentifikasi transaksi dugaan tindak pidana sebesar Rp1.459 triliun.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, hasil analisis PPTK itu sangat membantu KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi, dan hasil analisis itu merupakan kolaborasi antara lembaganya dengan PPATK yang sudah terjalin sejak lama.
“Hasil analisis dan pemeriksaan PPATK sangat membantu KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya,” ucapnya. (man)


