Jakarta. Harian Umum - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data pengangguran yang mengejutkan di tengah kondisi masyarakat yang justru mengeluhkan sulitnya mendapat pekerjaan dan terjadinya gelombang PHK.
BPS melansir, jumlah pengangguran tercatat sebanyak 7,35 juta orang pada November 2025, turun 4,74% atau sekitar 109.000 orang.
Jumlah itu juga lebih rendah 9,21 persen poin dibanding Agustus 2025.
Penurunan TPT terjadi di wilayah perkotaan maupun perdesaan, serta dialami oleh penduduk laki-laki dan perempuan.
"Angkatan kerja yang tidak terserap pasar kerja adalah pengangguran, di mana jumlah orang menganggur pada November 2025 adalah sebanyak 7,35 juta orang," ujar Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, dalam rilis di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Ia menyebut, mereka yang pengangguran merupakan angkatan kerja yang tidak terserap pasar kerja. Tercatat sebanyak 147,91 juta orang yang bekerja dari jumlah angkatan kerja yang mencapai 155,27 juta orang per November 2025.
Jumlah penduduk yang bekerja itu bertambah sebanyak 1,371 juta orang dibandingkan Agustus 2025.
Jika dirinci, penduduk yang bekerja terdiri atas pekerja penuh waktu dengan jumlah 100,497 juta orang atau bertambah 1,85 juta orang. Sedangkan pekerja paruh waktu 35,858 juta orang atau menurun 0,438 juta orang, serta setengah pengangguran sebanyak 11,558 juta orang atau menurun 0,042 juta orang.
Lebih rinci dijelaskan, proporsi penduduk yang bekerja pada kegiatan formal mengalami peningkatan selama Agustus-November 2025.
Hal ini utamanya didorong oleh meningkatnya buruh/karyawan/pegawai.
"Proporsi pekerja formal pada November 2025 menjadi 42,30 persen dari total penduduk bekerja," ucap Amalia.
Namun, angka penduduk usia kerja mencapai 218,85 juta orang, dengan angkatan kerja 155,2 juta orang dan bukan angkatan kerja 63,58 juta orang.
Menurut Amalia, seseorang yang bekerja setidaknya satu jam dalam seminggu, termasuk dalam kategori penduduk bekerja, sesuai standar International Labour Organization (ILO).
BPS membagi penduduk bekerja ke dalam tiga kategori, yaitu:
1. Pekerja penuh waktu (jam kerja minimal 35 jam per minggu);
2. Pekerja paruh waktu (jam kerja kurang dari 35 jam per minggu, tetapi tidak mencari pekerjaan, dan tidak bersedia menerima pekerjaan lain); dan
3. Setengah pengangguran (jam kerja antara 1-34 jam per minggu, dan masih mencari pekerjaan atau bersedia menerima pekerjaan lain).
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis data bahwa pada Januari-Desember 2025. sebanyak 88.519 pekerja terkena PHK. Jumah itu meningkat dari tahun sebelumnya, karena pada Januari - Desember 2024, pekerja yang di-PHK sebanyak 77.965 orang. (man)







