Jakarta, Harian Umum - Belasan tokoh dari berbagai latar belakang, Rabu (8/1/2025) pagi akan mendeklarasikan Gerakan Rakyat Anti Oligarki Untuk Kedaulatan Rakyat (GRAO-UKR) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Para tokoh dimaksud di antaranya Marwan Batubara (aktivis), Meidy Juniarto (advokat), Mayjen (Purn) TNI Soenarko, Menuk Wulandari (aktivis), HM Mursalin (aktivis), Ismed Fassah (aktivis), Ahmad Khozinuddin (advokat), dan Kolonel (Pur) TNI Muh Nur Saman.
'Deklarasi ini sebagai pertanda dimulainya gerakan rakyat perlawanan rakyat untuk melawan dan menuntut supaya peran oligarki yang selama ini melakukan state corporate crime, bisa dihilangkan. Jadi, acara besok merupakan titik awal gerakan kita memulai melawan rezim pro oligarki hitam yang melakukan kejahatan yang masuk kategori state corporate crime," kata Marwan saat konferensi pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).
Ia menjelaskan state corporate crime adalah kejahatan bersifat sistemik oleh penyelenggara negara yang bekerjasama dengan pengusaha hitam atau oligarki hitam yang sulit untuk diharapkan bahwa kejahatan ini bisa dituntaskan, baik melalui legislatif maupun penegak hukum.
"Karena oligarki ini menguasai semuanya, sehingga kalau kita diam, kita pun bisa menjadi korban,' katanya.
Ia mencontohkan korban state corporate crime yang terjadi di Indonesia saat ini, yakni masyarakat di sepanjang pesisir Pantai Utara Banten dari Tangerang hingga Kecamatan Tanara di Serang, Banten, yang menjadi korban pemberian status proyek strategis nasional (PSN) oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi untuk proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang digarap Agung Sedayu Group milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan; pemberian status PSN untuk Proyek ECO City milik Taipan Tommy Winata di Pulau Rempang, Riau oleh Jokowi; pemberian status PSN untuk Proyek IKN di Kalimantan Timur oleh Jokowi, dan lain-lain.
"Kita punya daftar lebih dari 10 daerah (di mana terjadi (state corporate crime), termasuk di Surabaya dan Sumatera Selatan misalnya, dan ini kejahatan tingkat tinggi sehingga pelaku utamanya adalah negara, dalam hal ini Joko Widodo yang baru-baru ini masuk daftar sebagai pimpinan terkorup. bukan kita yang menilai, melainkan lembaga asing (OCCRP), dan lembaga ini tidak merekomendasikan apakah orang ini harus ditangkap atau tidak, melainkan mengungkap fakta bahwa kejahatan ini punya bukti," imbuh Marwan.
Badan Pekerja Petisi 100 ini menjelaskan bahwa state corporate crime dimulai dengan membuat kebikakan, menerbitkan peraturan sambil mempraktekkan hal-hal yang melanggar hukum, konstitusi dan prinsip-prinsip moral.
Bahkan, kata dia, jika memang diperlukan, pimpinan partai, ketua DPR, harus disandera.
"Maka, Joko Widodo melakukannya dan ini didukung para konglomerat hitam supaya agenda-agenda mereka merampas tanah rakyat, menguasai aset-aset sumber daya alam negara bisa berjalan mulus," katanya.
Marwan pun menjelaskan.mengapa deklarasi GRAO dilakukan di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
"Karena di sana kita bisa melihat bukti.kejahatan state corporate crime itu, ada bukti di lapangan (karena) kami baru pulang dari sana. Kami menemukan puluhan nelayan yang sudah tidak bisa melaut karena laut sudah dipatok, sementara di sisi lain para nelayan itu tak punya.mata pencaharian yang lain. Ada pula warga yang sertifikat lahannya dirampas tanpa tahu kapan tanahnya diganti rugi, dan kalaupun diganti rugi harganya sangat murah!" kata Marwan.
Ia menegaskan bahwa kezaliman oleh rezim terhadap rakyat sudah sangat nyata di PSN PIK-2, sudah faktual dan pihaknya punya bukti yang bisa dibuka di.pengadilan hukum.
Sementara Ahmad Khozinuddin mengingatkan semua elemen rakyat bahwa pihaknya dan mereka adalah sebangsa dan setanah air.
"Musuh kita sama, yakni pelaku state corporate crime. Maka, jangan mau dibenturkan, jangan mau diadu domba, kita harus bersatu dan bersinergi untuk mengembalikan fungsi negara sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dan memberi sanksi kepada mereka yang menggunakan negara sebagai sarana untuk merampas tanah warga," katanya.
Ia mengimbau kepada para tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, alim ulama, pondok pesantren dan lain-lain untuk terlibat aktif membersamai deklarasi GRAO besok.
"Kami juga mengimbau kepada negara untuk terlibat. Jjangan biarkan rakyat seperti yatim piatu yang memperjuangkan sendiri nasib dan hak-haknya seolah-olah rakyat di Rempang, PIK-2 dan yang tanahnya dirampas oligarki, tidak punya pemimpin, tidak punya presiden, anggota DPR, gubernur, bupati maupun walikota. Kalian harus sadar bahwa suatu saat kalian akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT," katanya.
Khozinuddin bahkan dengan tegas meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengambil sikap terkait PSN-PSN yang diberikan Jokowi untuk proyek-proyek swasta, karena selama ini yang bicara baru menteri-menterinya, terutama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Itupun tanpa menyebut sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukan.
"Bahkan belakangan ini sang Menteri terkesan memberi peluang kepada Aguan dengan diminta melengkapi RTRW, dan memberi peluang untuk alih fungsi hutan lindung karena dari 1.755 hektar area PIK-2, sebagian berstatus hutan lindung," katanya.
Seperti diketahui, PSN PIK-2 sedang menjadi sorotan karena meski areanya yang seluas 1.755 hektar berada di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, akan tetapi pembebasan lahannya meluas hingga Serang.
Parahnya, pembebasan lahan oleh PT Kukuh Mandiri Lestari itu dilakukan dengan semena-mena, karena anak perusahaan Agung Sedayu Group itu menggunakan cara-cara intimidatif dan menghargai tanah warga hanya Rp30.000 hingga Rp50.000/meter.
Lebih parah, PIK-2 didesain menjadi hunian eksklusif dengan harga per unit rumah yang ditawarkan dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Konon, proyek ini sudah diiklankan di luar negeri, terutama China, sehingga tak mengherankan kalau timbul kekhawatiran kalau PIK-2 akan merongrong kedaulatan negara, karena di satu sisi rakyat digusur, tetapi di sisi lain orang asing akan menempati tanah mereka setelah dibangunkan menjadi rumah-rumah mewah dengan penjagaan super ketat oleh Agung Sedayu Group. (rhm)


