Jakarta, Harian Umum - Penyanyi Ashanty dilaporkan ke polisi atas tuduhan dugaan perampasan aset dan akses ilegal.
Pelapornya bernama Ayu Chairun Nurisa, mantan karyawan Ashanty sendiri.
"Kami sudah buat tiga laporan tentang tindakan yang diduga dilakukan ..., bukan diduga sih, ini yang dilakukan oleh saudara Aris Maulana, Arif Maulana Akbar dan kawan-kawan yang mana mereka ini adalah karyawan dari artis ya, artis besar Indonesia lah. Kalau boleh disebutkan namanya, Ashanty. Mungkin semua orang sudah kenal siapa Beliau," kata kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, saat menggelar konferensi pers di kawasan Depok, Jawa Barat, seperti dilansir detikcom, Sabtu (4/10/2025).
Ia menjelaskan, dugaan perampasan aset terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di gerai kue Lumiere di Radio Dalam, Jakarta Selatan, dan di kediaman Ayu dii Cirendeu, Tangerang Selatan, Banten.
Salah satu peristiwa yang paling mencekam, menurut Stifan, adalah saat karyawan Ashanty diduga mendatangi kediaman korban pada dini hari.
"Selang beberapa hari berikutnya, itu dari Ashanty mengutus si Aris ini untuk datang ke rumahnya mengambil paksa kendaraan dari klien kami, sertifikat rumah, emas, dan lain-lain. Itu disaksikan oleh keluarga dari klien kami," papar Stifan.
Dalam momen itu, sejumlah barang pribadi milik Ayu diduga turut dirampas dalam rangkaian peristiwa tersebut.
"Yang diambil, di sini jelas saya baca ya, yang diambil ya, terjadi perampasan barang pribadi pelapor, yang melakukan adalah salah satu karyawan, Qudratul Ainil Mufidah atas nama Ashanty, atas perintah Ashanty," kata Stifan.
Menurut pengakuan pelapor, barang yang diduga dirampas ada iPhone 15 Pro, satu laptop. Hal lainnya ada KIA, KTP, dompet, kartu ATM dan nomor rekening.
Menurut informasi, Ayu merupakan mantan karyawan bagian keuangan di PT Hijau Dipta Nusantara, perusahaan milik Ashanty dan Anang Hermansyah. Ia tercatat bekerja selama delapan tahun sebelum hubungan kerja berakhir.
Hingga berita ini ditulis, Ashanty diketahui belum memberikan konfirmasi. (man).


