JAKARTA, HARIAN UMUM - Maraknya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang menggadaikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan menjadi dinamika baru pada periode 2019-2024.
Namun Sekretaris DPRD DKI Jakarta M. Yuliadi menjelaskan, untuk menggadaikan SK untuk meminjam uang ke Bank DKI, setiap anggota DPRD DKI tidak perlu rekomendasi atau persetujuan dari pihaknya.
"Enggak (perlu minta izin) sih, langsung saja. Mereka kan sudah termasuk nasabah. Punya rekening sendiri, enggak perlu (persetujuan Sekwan)," kata Yuliardi saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jum'at (20/9/2019).
Yuliardi melanjutkan, sekwan mengaku tidak mengetahui plafon kredit yang diberikan Bank DKI sebab anggota dewan mengajukan sendiri. "Itu bank yang mengatur, bukan kita. Tapi itu kan pasti ada jaminan-jaminan lagi. Kalau perlunya besar harus pakai pendamping seperti sertifikat," terang Yuliadi.
"Nantinya pinjaman atau kredit tersebut akan langsung terpotong begitu Anggota DPRD DKI gajian," tambahnya.
Sebelumnya Sekretaris Perusahaan Bank DKI Jakarta Herry Djufraini mengakui, sejumlah anggota DPRD DKI menjaminkan SK pengangkatan ke Bank DKI.
Meski tidak secara gamblang menyebutkan jumlahnya, Herry mengatakan ada sekitar 20 orang anggota DPRD DKI Jakarta yang sudah menerima fasilitas itu dengan bentuk kredit multiguna. (Zat)






