Jakarta, Harian Umum - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin, menyesalkan pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menganjurkan masyarakat ikut asuransi kesehatan swasta karena BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung seratus persen pembiayaan untuk semua jenis penyakit.
"Kami sangat kecewa dengan kebijakan baru ini. Kenapa? Karena seharusnya dari tahun ke tahun peningkatan layanan kesehatan kepada masyarakat itu semakin meningkat," ujar Zainul seperti dilansir detikcom, Sabtu (18/1/2024).
Ia menilai, akhir-akhir ini justru banyak sekali kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia yang turun. Ia bahkan telah mendengar tentang adanya rumah sakit yang menolak melakukan tindakan terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan, karena BPJS Kesehatan tidak lagi membiayai pengobatannya secara penuh.
"Hari ini banyak rumah sakit yang menolak pasien untuk dilakukan tindakan, termasuk adalah rawat inap. Alasannya kenapa? Karena ada kebijakan baru dari BPJS, di mana rumah sakit sekarang tidak serta-merta bisa merawat inap atau melakukan tindakan terhadap pasien karena cover BPJS tidak lagi full," jelas Wakil Sekjen PKB itu.
Dan menurutnya, masalah iuran BPJS Kesehatan yang kecil sebagaimana dikeluhkan Kementerian Kesehatan, tak bisa dijadikan alasan.
"Keluhan Kemenkes terkait dengan iuran BPJS yang kecil, menurut saya itu tidak bisa dijadikan alasan," katanya.
Zainul mengingatkan bahwa sistem awal BPJS adalah gotong royong. Pasien yang sehat mem-back up pasien yang sakit, sehingga bukan alasan iuran BPJS yang Rp48 ribu per bulan tidak dapat meng-cover seluruh biaya pengobatan.
"Kan memang dari awal sudah seperti itu. Kenapa (masalah iuran BPJS) baru dimunculkan sekarang? Kan orang sakit tidak bersamaan," tegasnya.
Zainul berharap layanan kesehatan BPJS tetap bisa dipertahankan seperti semula. Terkait adanya pembengkakan dalam tagihan rumah sakit kepada Pemerintah, itu bisa bisa didiskusikan bersama. Yang terpenting layanan kesehatan tidak boleh turun kualitasnya.
"Kalau kemudian Kementerian Kesehatan menurunkan layanan kesehatan karena soal iuran, itu berarti Kementerian Kesehatan sedang mengajak berbisnis. Negara berbisnis dengan rakyatnya, nggak boleh. Negara nggak boleh berbisnis dengan rakyatnya," tegas Zainul.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan masyarakat bisa memanfaatkan asuransi swasta guna menutupi selisih biaya pengobatan yang tak dapat dijangkau oleh BPJS Kesehatan. Ia juga menyebut pemerintah tengah memperbaiki mekanisme agar masyarakat memiliki perlindungan tambahan melalui asuransi swasta.
"Ini yang sedang diperbaiki oleh pemerintah agar masyarakat tidak terbebani biaya besar saat sakit. Idealnya, jika BPJS tidak bisa menanggung semua, sisanya dapat di-cover oleh asuransi tambahan di atas BPJS," ungkap Menkes Budi Gunadi dalam sesi diskusi di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Menkes menjelaskan bahwa terdapat beberapa penyakit berat yang memerlukan biaya pengobatan tinggi. Di sisi lain, BPJS Kesehatan hanya menetapkan iuran sebesar Rp 48.000 per bulan per kepala, yang dianggap tidak memadai untuk menanggung seluruh biaya pengobatan. (man)