Jakarta, Harian Umum - Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), melaporkan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kasus pembangunan menara telekomunikasi mikro seluler alias mikrosel.
"Hari ini saya laporkan ke Gubernur dan sudah diterima hari Kamis, (9/5/2019). Intinya saya sampaikan ke Gubernur bahwa kasus ini sudah saya laporkan KPK," kata SGY sapaan akrab Sugiyanto, di Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Ada 5.507 menara mikrosei yang diberikan izin itu diduga kuat adalah menara mikrosel telekomunikasi yang didirikan di lahan milik Pemprov DKI. Namun pihak ketiga disinyalir belum membayar sewa lahan selama empat tahun kepada Pemprov DKI Jakarta. Sehingga terjadi potensi kerugian negara hingga Rp1,1 triliun.
"Saya harap Gubernur Anies dapat merespon dengan cepat. Dengan cara membentuk tim investigasi untuk mengungkap kasus mikrosel sebab ada potensi kerugian negara Rp 1,1 trilyun," sebut SGY.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) disebutkan, bahwa terdapat sembilan perusahaan penyedia infrastruktur menara telekomunikasi yang mendirikan menara telekomunikasi di lahan milik Pemprov DKI belum dipungut biaya sewa lahan.
"Dalam laporan hasil BPK itu disebutkan merekomendasikan kepada Gubernur DKI agar menginstruksikan kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) supaya membuat perjanjian pemanfaatan barang," ucapnya.
Apabila Gubernur DKI Jakarta tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, menurut SGY, bisa melanggar aturan yang berujung sanksi pidana.
Ada ketentuan dalam Undang-undang nomor 15 tahun 2014 Tentang pemeriksaan pengeloaan da tanggung jawab keuangan negara
Dalam uu terseut disebutkab pe jabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
"Kalau tidak melaksanakan rekomendasi tersebut akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Atau denda paling banyak 500 juta," tukasnya.
SGY menambahkan selain itu kasus Mikrosel tersebut dilaporkan ke DPRD DKI. "Sambil menunggu respon, kita akan menyiapkan laporan ke Kejaksaan dabmn Bareskrim," imbuhnya.
Kasus ribuan Mikrosel mencuat setelah DPRD DKI akan membentuk Pansus Mikrosel. Sebab DPRD berpendapat bahwa pendirian menara mikrosel harus membayar sewa lahan dan mengunakan aturan Pergub No 14 tahun 2014 tentang Penyelengaraan Menara Telekomunikasi.
Tetapi Pemprov DKI berpendapat pendirian menara mikrosel tidak membayar sewa lahan dengan alasan nomenklaturnya begitu sejak lama.
Pemprov DKI diduga mengunakan Pergub Nomor 195 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas.
Dalam Pergub Nomor 195 Tahun 2010 disebutkan bahwa pendirian bangun pelengkap tiang/antena telekomunikasi mikrosel yang berada di atas tanah/aset lahan milik Pemprov DKI tidak membayar sewa lahan, tetapi hanya membayar biaya restribusi.
Adapun rinciannya adalah sebanyak 5.507 menara mikrosel, yaitu PT DT 228 menara mikrosel, PT DAS 11 menara mikrosel, PT BITTN 355 menara mikrosel, PT BTS 3.338 menara mikrosel, PT QI 12 menara mikrosel, PT ISI 396 menara mikrosel, PT MDC 400 menara mikrosel, PT IBS 744 menara mikrosel, dan PT MTI 23 menara mikrosel. (Zat)






