Jakarta, Harian Umum - Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 yang jatuh pada hari Senin, sebagai hari cuti bersama nasional.
Penetapan tersebut tertuang pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025 dan Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 7 Agustus 2025.
Dikutip dari salinan dokumen keputusan bersama yang diunggah di laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jumat (8/8/2025), aturan terbaru ini menggantikan keputusan bersama sebelumnya yang juga disepakati oleh ketiga menteri.
Pada keputusan bersama yang terbaru tersebut ada dua poin yang ditetapkan.
Pertama, mengubah cuti bersama Tahun 2025, sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 diperbaharui sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025 dan Nomor 3 Tahun 2025.
Kedua, keputusan bersama terbaru ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 7 Agustus 2025.
Berikut pertimbangan yang melatarbelakangi ditetapkannya 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama nasional.
Pertama, untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia.
Kedua, bahwa berdasarkan pertimbangan itu perlu ada ketetapan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sebelumnya, pada Kamis (7/8/2025), Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, bersama Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, serta perwakilan dari kementerian terkait menggelar rapat penetapan cuti bersama tambahan di Kantor Kemenko PMK dan disepakati adanya surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini
"Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional," kata Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi.
Pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan, mulai dari upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif.
Selain memperkuat semangat nasionalisme, cuti bersama ini diharapkan memberi dampak positif pada sektor pariwisata dan ekonomi lokal.
"Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa," kata Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito. (man)






