Jakarta, Harian Umum – Pembebasan lahan oleh pemerintah untuk pembangunan rawan akan penyimpangan.
Salah satu proyek milik pemerintah untuk kepentingan warga adalah pembangunan waduk Pondok Rangon I, II dan III di kelurahan Cilangkap, Jakarta Timur. Bidang tanah tersebut sudah ditetapkan sebagai lokasi Waduk Pondok Ranggon III melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 228/2012.
Pada proyek tersebut diduga ditemukan ada pelanggarannya administrasi yang dilakukan oknum anggota dewan dan aparat terkait yang terlibat.
Informasi dilapangan didapat oleh harianumum.com dari para warga yang terkena proyek tersebut mengatakan bahwa tanah tersebut telah dibeli oleh oknum anggota dewan tetapi belum dibalik namakan kepemilikannya.
Warga sekitar juga menjelaskan dulu oknum tersebut berkerja di Sumber Daya Air(SDA) sehingga dia tahu lahan mana saja yang akan di bebaskan untuk proyek.
“Lahan orang tua saya aja dibeli dengan harga Rp300 ribu per meter,” kata warga.
Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI membebaskan lahan tersebut dan bertransaksi dengan para pemilik baru.
Dalam LHP BPK 2016 , Total transaksi senilai Rp32 milliar untuk membeli 24 bidang atau Rp1,8 juta per meter persegi.
Padahal, dalam Pergub No 408/2017 tentang penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) bumi bangunan perdesaan dan perkotaan, NJOP di Jalan Setia Warga I yang berada sejajar dengan lahan itu pada 2017 senilai Rp916 ribu, dengan penggolongan nilai jual bumi pada kisaran Rp855 ribu-Rp977 ribu.
Untuk di ketahui lahan/Proyek yang terkena penlok pembangunan waduk Pondok Rangon I,II dan III tidak informasikan bahwa lahan yang sudah terkena penlok tidak boleh dijual belikan dibawah tangan kepada perantara atau makelar. Karena hal itu telah sesuai UU no 2 tahun 2012 pasal 27 tentang pengadaan tanah demi kepentingan umum.
Yang bunyi
“(1) Berdasarkan penetapan lokasi pembangunan untuk
Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1), Instansi yang memerlukan tanah
mengajukan pelaksanaan Pengadaan Tanah kepada
Lembaga Pertanahan.
(2) Pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. inventarisasi dan identifikasi penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
b. penilaian Ganti Kerugian;
c. musyawarah penetapan Ganti Kerugian;
d. pemberian Ganti Kerugian; dan
e. pelepasan tanah Instansi.
(3) Setelah penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Pihak yang Berhak hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada Instansi yang
memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan.
4) Beralihnya hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memberikan Ganti Kerugian yang
nilainya ditetapkan saat nilai pengumuman
penetapan lokasi.”
Sementara itu, saat diminta konfirmasi terkait persoalan lahan yang ada di dapilnya, politisi Golkar Jamaludin yang merupakan anggota DPRD Jakarta Timur mengatakan, saat ini dirinya masih melakukan kunker ke Bali.
” Saya di Bali kembali Sabtu,” katanya melalui pesan WA kepada media







