JAKARTA, HARIAN UMUM - Sikap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang MI yang tidak menghiraukan keberatan pengacara terdakwa untuk tetap melanjutkan sidang online berujung pelaporan ke pihak berwajib.
Pengacara terdakwa DW dari LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP melaporkan hal itu ke Satuan Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, dengan Laporan Polisi No: LP / 2065 / III / YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 31 Maret 2020 atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai hakim dalam sidang perkara 454/PidB/2019/ PN Tangerang.
Menurut Alvin, Hakim MI telah menyalahi kewenangannya. Sebab MI yang dalam persidangan menolak keberatan pengacara terdakwa yang mengetahui terdakwa sakit untuk memeriksakan kondisi kesehatan terdakwa ke dokter.
"Terdakwa bilang sakit dan diperiksa dokter rutan tensinya 170/100, kami keberatan sidang dilanjutkan dalam kondisi terdakwa sakit, tensinya tinggi, tapi malah Hakim seperti dokter, bilang minum amlodipine saja. Memangnya hakim ketua punya izin praktrk dokter karena amlodipine itu obat keras harus dengan resep dokter," kata Alvin
Laporan itu, Alvin yang dikenal sebagai pengacara vokal melanjutkan, agar menjadi pelajaran bagi MI. Sebab dia memiliki tanggung jawab besar untuk di dunia peradilan. "Hakim jangan sembarangan. Nyawa manusia masa diabaikan," ujar Alvin.
Padahal sebelumnya dalam sidang penasehat hukum sudah memberikan riwayat kesehatan terdakwa lengkap hasil laboratorium dan resume medis dokter yang menyatakan DW ada sakit hypertensi kronis kata Tandry Laksana, Advokat LQ Indonesia Lawfirm.
Alvin Lim mengatakan bahwa semua aparat penegak hukum tidak boleh menegakkan proses hukum dengan cara-cara melawan hukum. Hormati Hak Asasi Manusia, karena terdakwa belum tentu bersalah.
Buktinya belum lama ini 4 terdakwa judi online yang dibela oleh kami, dibebaskan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Azas Praduga Tak Bersalah mesti dikedepankan.
Apalagi kasus DW ini adalah kasus perdata yang diplintir. DW adalah korban penipuan yang dipidanakan oleh PT Menjangan Sakti sebagai pelapor.
"Ada apa gerangan hakim ngotot menyidangkan terdakwa yang baru keluar penetapan dan masih lama masa penahanan hingga di masa virus Corona di paksa sidang 2 kali dalam seminggu?," ucapnya.
Apakah ada konflik kepentingan atau pesan sponsor dari pelapor? Hakim sesuai kode etik wajib adil dan netral. "Yang saya laporkan oknum bukan institusinya. Oknum ini mencoreng marwah Pengadilan dan nilai keadilan," katanya.
Laporan Pasal 421 sangat jarang digunakan dan jarang pula pengacara berani mengunakan pasal ini untuk mempidanakan aparat penegak hukum lainnya.
LQ Indonesia Lawfirm memang dikenal membuat gebrakan dan tidak gentar membela keadilan walau yang dilawan adalah aparat penegak hukum lainnya. (Zat)







