Jakarta, Harian Umum - Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/12/2025), menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Delapan orang diadili dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, yaitu:
1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023, Alfian Nasution;
2. Hasto Wibowo, VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020;
3. Toto Nugroho selaku VP Integrated Supply Chain;
4. Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina;
5. Dwi Sudarsono, VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020;
6. Arief Sukmara, direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping;
7. Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; dan
8. Martin Haendra selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
Kedelapan terdakwa ini didakwa merugikan negara hingga Rp285,1 triliun. Kerugian dari penanganan berbagai proyek dan pengadaan, mulai dari impor minyak mentah, sewa terminal bahan bakar minyak (BBM), dan penjualan solar nonsubsidi.
“Kerugian-kerugian tersebut merupakan bagian kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar 2.732.816.820,63 dollar Amerika Serikat (atau 2,7 juta dollar AS) dan Rp25.439.881.674.368,30 (atau Rp25,4 triliun),” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan .
Kedelapan terdakwa juga dinilai telah menyebabkan kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 atau (Rp171,9 triliun). Angka ini berasal dari harga pengadaan BBM yang lebih mahal dari yang seharusnya.
Kemahalan pengadaan BBM ini berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan.
Selain itu, terdapat juga keuntungan ilegal senilai 2.617.683.340,41 dollar AS atau (2,6 miliar dollar AS).
Jika dua unsur ini dijumlahkan dan dikonversi ke rupiah, kerugian negara mencapai Rp285,1 triliun.
Jaksa menguraikan, perbuatan delapan terdakwa ini terbagi pada klaster atau perbuatannya masing-masing.
Perbuatan melawan hukum ini dilakukan bersama-sama dengan sembilan terdakwa lainnya yang didakwa dalam berkas terpisah (split).
Dalam pengadaan sewa terminal BBM antara PT Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Alfian Nasution bersama dengan Hanung Budya dinilai telah mengakomodasi permintaan dari Mohamad Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT OTM, perusahaan milik anak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Alhasil, pengadaan sewa terminal BBM ini memperkaya Riza Chalid dan Kerry sekaligus merugikan negara hingga Rp2.905.420.003.854,00 atau Rp2,9 triliun.
Saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Alfian disebutkan menyetujui usulan harga jual BBM solar atau biosolar kepada PT Adaro Indonesia tanpa mempertimbangkan nilai jual terendah dan tingkat profitabilitas. Perbuatan ini dinilai memperkaya PT Adaro hingga Rp630 miliar. (man)







