Jakarta, Harian Umum- Fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta yang anggotanya nyaleg dari partai lain, diminta segera melakukan pergantian antarwaktu (PAW), karena berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Berdasarkan pasal 139 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, anggota DPRD yang nyaleg dari partai lain harus di-PAW. Dengan demikian, keberadaan mereka di fraksi dimana selama ini mereka bernaung, sudah batal demi hukum," jelas pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada harianumum.com di Jakarta, Senin (23/7/2018).
Ia menambahkan, karena telah batal demi hukum, maka anggota Dewan yang nyaleg dari partai lain tersebut tak boleh lagi menerima gaji beserta semua fasilitas dan tunjangan yang diberikan oleh negara.
"Kalau masih terima, itu bisa jadi temuan BPK," tegasnya.
Data yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya ada tiga fraksi di DPRD DKI yang anggotanya nyaleg dari partai lain untuk mengikuti Pemilu 2019. Ketiganya adalah Fraksi PPP , Hanura dan NasDem.
Kepindahan para anggota DPRD itu ke partai lain, resmi terjadi setelah mereka didaftarkan ke KPU DKI Jakarta oleh partai barunya saat pendaftaram Caleg yang ditutup pada 17 Juli 2018.
Dari Fraksi PPP yang pindah partai adalah Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana. Politisi yang akrab disapa Haji Lulung itu nyaleg dari PAN untuk menjadi politisi di Senayan (DPR).
Dari Nasdem yang pindah partai adalah Inggard Joshua. Dia nyaleg dari Partai Gerindra.
Sementara dari Hanura yang pindah partai adalah Djamal Alamanda. Dia nyaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Isu yang beredar menyebutkan, dari Fraksi PPP bukan hanya Haji Lulung yang pindah partai, namun DPW PPP DKI Jakarta cenderung tertutup karena saat harianumum.com menghubungi Wakil Ketua DPW PPP DKI, Novida, melalui pesan WhatsApp, ia mengatakan kalau ia belum mengetahui tentang informasi itu.
"Jadi belum tahu ....," katanya, Jumat (20/7/2018).
Saat ditanya apakah DPW telah menyiapkan PAW untuk Haji Lulung? Dia mengatakan kalau soal PAW merupakan domain ketua DPW.
"Kita menghargai pilihan politik Bang Haji Lulung," imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selain mendapat gaji pokok, anggota dan pimpinan DPRD mendapatkan fasilitas rumah jabatan, rumah dinas, kendaraan dinas atau uang transport jika kendaraan dinas tidak dipakai.
Sementara tunjangan yang diberikan di antaranya tunjangan komunikasi yang dibagi menjadi 3 kategori, yakni Kategori Tinggi yang mendapat tunjangan komunikasi 7 kali uang representasi; Kategori Sedang yang mendapat 6 kali uang representasi; dan Kategori Rendah yang mendapat 5 kali uang representasi. (rhm