Jakarta, Harian Umum - Pemerintah menetapkan kebijakan pengaturan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) pada periode akhir tahun 2025.
Kebijakan yang berlaku pada tanggal 29-31 Desember 2025 tersebut dibuat untuk mendorong pergerakan ekonomi masyarakat tanpa mengganggu layanan publik. .
"Untuk para ASN kita sudah ada kesepakatan keputusan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel. Jadi, bukan work from anywhere (WFA), tapi fleksibel working arrangement (FWA)," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini kepada pers di Jakarta Creative Hub, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan, dengan fleksibel working arrangement (FWA), maka ASN dapat melaksanakan tugas dari kantor maupun dari lokasi lain sesuai pengaturan instansi masing-masing.
Namun, Rini mengingatkan seluruh instansi pemerintah untuk tetap memastikan pelayanan publik esensial berjalan optimal, terutama layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Untuk memastikan hal itu, Rini bahkan mengaku telah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan pengaturan kerja fleksibel tersebut dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan publik.
Rini menegaskan, FWA merupakan hasil keputusan bersama antara MenPAN-RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan, sebagaimana telah disampaikan sebelumnya oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Presiden Prabowo Subianto.
Rini menambahkan, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan dan pengaduan terkait kinerja pemerintah melalui kanal Lapor di laman www.lapor.go.id selama periode pengaturan kerja fleksibel tersebut.
"Kebijakan FWA berlaku bagi seluruh ASN, baik di instansi pusat maupun pemerintah daerah, termasuk ASN yang bertugas di lingkungan Mabes TNI dan Polri," tegas Rini. (man)





