Jakarta, Harian Umum - Tifauzia Tyassauma, salah satu tersangka kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang diperiksa Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025), memberikan keterangan mengejutkan saat jeda pemeriksaan untuk Salat Zuhur.
"Yang menarik, pasal-pasal (yang dituduhkan kepada saya) diganti, locus delicti, tempus delicti dan barang bukti juga diganti, sehingga tidak sama dengan ketika (saya) diperiksa pertama, kedua dan ketiga," katanya kepada media, dengan didampingi dua kuasa hukumnya, yakni Muhammad Taufik dan Tony Sudarsono.
Jebolan Fakultas Kedokteran UGM yang akrab disapa dr. Tifa ini menjelaskan, ada 38 video yang dijadikan bukti pada pemeriksaan hari ini yang semuanya tidak sama dengan video-video yang diperlihatkan pada tiga pemeriksaan sebelumnya.
"Saya tadi sudah diajukan 20 pertanyaan, dan baru mendapat pertanyaan tentang fondasi-fondasi ilmu saya. Barangkali mereka (penyidik, red) akan menempatkan saya sebagai orang yang tidak kompeten (untuk melakukan penelitian). Padahal, saya katakan ilmu kedokteran yang paling mendasar, yang memastikan seseorang bisa menjadi dokter, adalah ilmu anatomi fisiologi dan behavior. Artinya, semua dokter itu punya kemampuan analisis foto dan gambar, itu bukan sesuatu yang istimewa dan luar biasa. Makanya, tadi saya katakan ke penyidik; mua atau tidak dokternya (melakukan penelitian)?" jelas dr. Tifa.
Ia menjelaskan, ilmu kedokteran yang ia gunakan untuk meneliti ijazah Jokowi merupakan ilmu yang dalam ilmu kedokteran masih level sekolah dasar, belum level S2 atau S3 saya.
"Ketika kemudian naik level kompetensi saya yang lebih advance, saya memang punya rekomendasi, punya bidang ilmu neoroscience, behavior, memang itu related sekali dengan penelitian yang kami bertiga (bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar)," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa ilmu digital forensik yang digunakan Rismon untuk meneliti ijazah Jokowi bisa dibilang ilmu yang masih tingkat dasar, bukan puncak dari ilmu yang dikuasainya.
'Bahkan apa yang Rismon tulis di buka ini (menunjuk buku Jokowi's White Paper yang dipegang) adalah apa yang dia ajarkan di semester 3 dan 5," imbuhnya.
Masalahnya, lanjut dr. Tifa, mengapa hanya ia bertiga dengan Roy Suryo dan Rismon Sianipar yang melakukan penelitian?
'Ya, karena cuma tiga orang yang berani," tegasnya.
Ia pun mengeritik karena penelitian dirinya, Roy Suryo dan Rismon Sianipar terhadap ijazah Jokowi, dipidanakan.
'Ini lucu (karena penelitian kami) dibawa ke ranah hukum. Orang yang melakukan kriminalisasi terhadap kami itu tidak bisa membedakan mana sebuah pekerjaan ilmiah yang dilakukan para peneliti, dan mana yang bagi dia adalah pencemaran nama baik," katanya.
Dr. Tifa juga mengeritik sikap penyidik yang tidak transparan, karena tidak mau menunjukkan laporan-laporan terhadap dirinya oleh Jokowi maupun para pendukungnya.
'Penyidik tak mau menunjukkan laporan Jokowi, Lechumanan, Andi Kurniawan ... yang para Termul itu. Kan, sudah waktunya ditunjukan karena saya sudah tersangka. Kan hak saya untuk tahu isi laporan mereka," katanya.
Dr. Tifa melihat, dengan situasi yang ia beserta Roy dan Rismon hadai saat ini, reformasi Polri memang sangat diperlukan.
"Memang betul-betul reformasi polisi diperlukan agar polisi jauh lebih profesional. Kami berharap duet Pak Jimly (Asshiddiqie) dan Mahfud MD (dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri) bisa mendobrak hal-hal seperti ini, karena ini memalukan; masak polisi tidak tahu kalau yang kami lakukan itu ilmu paling dasar dari anatomi fisiologi, paling dasar dari digital forensik," katanya.
Meski demikian, dr. Tiga mengakui bahwa ia butuh dukungan dari para pendukungnya dan juga masyarakat yang peduli pada penegakkan hukum yang berkeadilan untuk menghadapi permasalahannya.
"Saya butuh dukungan dari Anda semua. Ayo, bangkit bersama untuk mengedepankan kebenaran dan membuat Indonesia menjadi lebih baik," katanya.
Sementara kuasa hukum dr. Tifa, Muhammad Taufik, mengatakan, dari 20 pertanyaan yang telah diajukan penyidik kepada kliennya, ada dua yang mengarah ada perkara penghinaan yang dituduhkan kepada kliennya.
"Meburut teori penghinaan, untuk memenuhi unsur delik penghinaan, (penghina dan yang menghina) harus saling kenal. Kebetulan Bu Tifa tidak saling kenal dengan pelapor. Kita semua kenal Pak Jokowi, tapi pak Jokowi belum tentu kenal kita. Kalau diarahkan ke sana, insya Allah lolos. Apalagi Bu Tifa seorang peneliti, tidak bisa dianggap menghina ," katanya.
Seperti diketahui, sebelum menjadi tersangka, dr. Tifa, juga Rismon dan Roy Suryo, telah tiga kali diperiksa atas laporan Jokowi pada 30 April 2025 yang meras dihina dan direndahkan karena ijazahnya dituding palsu.
Atas pemeriksaan itu, Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 12 terlapor, termasuk dr. Tifa, Rismon dan Roy Suryo, akan tetapi ketika Polda Metro menetapkan tersangka, jumlahnya delapan orang.
Lima tersangka lainnya yang dimasukkan sebagai klaster pertama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Roy Suryo, Rismon dan dr. Tifa dimasukkan dalam klaster kedua. Selain dituduh menghina dan mencemarkan nama baik Jokowi, ketiganya juga dituduh telah mengedit dan memanipulasi data pada ijazah Jokowi secara digital. (rhm)


