Jakarta, Harian Umum- Panglima Front Pembela Rakyat (FPR), Nugroho Prasetyo, menilai, keputusan pemerintah menetapkan presidential threshold (PT) 20% sebagaimana tertuang pada pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mencerminkan ketakutan kalau Presiden Jokowi akan kalah pada Pilpres 2019.
"Sebenarnya presidential threshold 20% ini karena bentuk rasa ketakutan besar Jokowi kalah Pilpres 2019," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Ia mengkritik karena menurutnya, dengan ambang batas 20% tersebut, pemerintah membunuh demokrasi karena hak partai-partai yang kecil dan menengah untuk dapat mengusung Capres sendiri di Pilpres tahun depan, dikebiri, bahkan dihilangkan.
Oleh karena itu, tegas dia, demi menciptakan iklim pertarungan politik yang sehat pada Pilpres tahun depan, pihaknya menggungat pasal itu ke Mahkamah Konstitusi (MK), agar PT di-0%-kan.
"Saya merasa juga ada upaya menggiring ke calon tungal, dan ini bagi saya tidak sehat untuk demokrasi. Maka, saya beranikan diri (untuk menggugat)," katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya sebanyak 12 tokoh nasional, profesional, aktivis dan akademisi juga mengajukan judicial review pasal 222 ke MK karena penetapan PT 20% dinilai mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.
"Syarat tersebut yang diadopsi dalam pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih, karena pilihannya menjadi sangat terbatas. Maka, syarat demikian harus lagi-lagi diuji ke hadapan Mahkamah Konstitusi, karena nyata- nyata bertentangan dengan UUD 1945." ujar INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution and Society) selaku kuasa hukum ke-12 tokoh itu melalui siaran tertulis, Rabu (13/6/2018).
Diakui, meski pasal ini telah pernah diuji sebelumnya, tetapi berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi, pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut dapat, dan wajib, diajukan kembali ke MK.
"Inilah perjuangan konstitusional untuk mengembalikan daulat rakyat dan mengembalikan kebebasan rakyat untuk secara lebih bebas memilih pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden," imbuh INTEGRITY.
Inilah ke-12 pemohon uji review pasal 222 tersebut:
1. M Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua KY)
2. M Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan)
3. Faisal Basri (Akademisi)
4. Hadar N. Gumay (Mantan Pimpinan KPU)
5. Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK)
6. Rocky Gerung (Akademisi)
7. Robertus Robet (Akademisi)
8. Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas).
9. Angga Dwimas Sasongko (Profesional/Sutradara Film)
10. Dahnil Azhar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah
11. Titi Anggraini (Direktur Perludem)
12. Hasan Yahya (Profesional)
Adapun yang akan bertindak selaku ahli yang mendukung permohonan ini di antaranya adalah:
1. Dr. Refly Harun
2. Dr. Zainal Arifin Moctar
3. Dr. Bivitri Susanti
(rhm)







