Jakarta, Harian Umum- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai, langkah Polda Metro Jaya yang terkesan menggunakan pasal 16 huruf b angka 1 UU Nomor 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis untuk menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka, merupakan tindakan abuse of power (penyalahgunaan wewenang).
"Penerapan pasal2 yang dipaksakan ini menjurus pada abuse of power," katanya melalui akun Twitter @fadlizon, Minggu (9/12/2018).
Wakil Ketua DPR ini menilai, tindakan ini merupakan ironi di era demokrasi, sehingga rezim ini akan ditertawakan dunia, karena mengaku demokrasi, tapi takut dikritik.
"Lalu yang kritik dan beda pendapat diancam bui, sedangkan kalau kritik dan hina lawan politik dibiarkan. Kezaliman yang sempurna," katanya.
Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith dilaporkan Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid terkait ceramahnya di Palembang pada awal 2017 yang dianggap menyebarkan kebencian dan penghinaan terhadap simbol negara, karena dalam ceramah itu Habib Bahar mengatakan Presiden Jokowi adalah pengkhianat negara dan rakyat. Ia dilaporkan melanggar pasal 134, 136 dan 137 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Ia diperiksa Polda Metro Jaya pada Kamis (6/12/2018), dan setelah diperiksa selama 10 jam lebih, Jumat (7/12/2018), langsung dijadikan tersangka, namun tidak ditahan.
Salah satu pengacara Habib Bahar, Munarman, mengatakan, tindakan polisi yang memjerat kliennya dengan pasal 16 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 merupakan hal yang aneh dan lucu.
"Jelas sekali Habib Bahar dijadikan target operasi," katanya.
Pengamat hukum Arya Adipati kepada portalmuslim.com juga mengatakan kalau langkah Polda menjadikan Habib Bahar sebagai tersangka dengan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2008 merupakan tindakan yang terlalu dipaksakan dan akal-akalan.
"Terlalu dipaksakan UU yang digunakan untuk menghukumnya. Kasus Habib Bahar ini hanya dua pasal yang bisa menjeratnya, yakni pasal tentang Penghinaan Terhadap Presiden dan pasal tentang Pencemaran Nama Baik," katanya.
Namun ia mengingatlan kalau pasal Penghinaan Terhadap Presiden telah dihapus MK berdasarkan permintaan PDIP di era pemerintahan Presiden SBY, dan dikabulkan.
"Kalau pasal itu dipakai lagi, maka PDIP benar-benar tidak teguh pada pendiriannya," jelas dia.
Jika yang digunakan adalah pasal Pencemaran Nama baik, maka Presiden sendiri lah yang harus melapor, dan waktunya maksimal enam bulan setelah pencemaran nama baik terjadi. Tapi yang terjadi, ceramah yang diperkarakan itu terjadi pada awal 2017, dan Presiden sendiri tidak melapor.
"Kalau pasal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis lucu lah jadinya. Terlihat ada pemaksaan untuk menjerat seseorang, dan ini jelek di mata hukum. Apabila terdengan negara lain, bisa dicap hancur hukum di Indonesia, karena suka-suka menjerat orang dengan pasal suka-suka, yang penting dipenjara lawan politiknya," imbuh dia.
Ia menilai, kelakuan aparat hukum yang seperti ini hanya terjadi di China dan Korut yang merupakan negara komunis.
'Indonsia masih negara Pancasila, kan? Atau sudah diubah Pancasila-nya? Karena hukum kok main asal comot untuk menangkapi lawan politiknya?" sindir Arya. (rhm)







