Jakarta, Harian Umum - Aktivis dari Petisi -100, Marwan Batubara, mendesak aparat penegak hukum agar menangkap dan mengadili semua orang/pihak yang terlibat dalam pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, dan yang terlibat dalam.penjualan.laut di sekitaran pagar laut tersebut.
Juga pihak-pihak yang terlibat dalam skandal PSN PIK-2, yaitu skandal yang dipicu oleh pemberian status PSN oleh presiden RI ke-7 Joko Widodo untuk proyek Pantai Indah Kapuk (PIK)-2 yang digarap Agung Sedayu Group milik Taipan Sugianto Kusuma alias Aguan bersama Salim Group milik Anthoni Salim.
"Mereka semua yang terlibat adalah pengkhianat negara," kata Marwan melalui siaran tertulis, Kamis (23/1/2025).
Menurut dia, pemagaran laut sepanjang 30,16 km di Pantai Utara (Pntura) Tangerang merupakan kejahatan tingkat tinggi terhadap negara yang dilakukan secara terstruktur, sistemik dan massif (TSM).
Di lapangan yang bekerja mungkin hanya ketua-ketua RT, RW, lurah/kepala desa, camat, dan seterusnya, serta para pekerja dan manajemen perusahaan swasta “pembeli kaveling laut”. Di level menengah dan tinggi, pasti oknum-oknum Pemda terlibat, juga beberapa kementrian/lembaga dan para penyusun rencana dan desainer proyek.
"Namun di level tertinggi, pelaku kejahatannya adalah oligarki pemilik proyek PIK-2, dan sangat diyakini mereka adalah Jokowi-Aguan-Salim. Mengapa demikian? Karena perusahaan yang terlibat kejahatan TSM tersebut milik atau terafiliasi dengan/dan bekerja untuk Aguan dan Salim," katanya.
Seperti diketahui, pagar laut itu sesungguhnya telah dilaporkan masyarakat ke Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, akan tetapi tidak langsung ditindaklanjuti dan baru geger bulan Januari ini, diawali dengan pernyataan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menyatakan bahwa pagar itu ilegal, dan disegel.
Tak lama setelah itu, hanya dalam hitungan hari, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI AL agar membongkar pagar yang membuat nelayan kesulitan melaut itu.
Sayangnya, baik kementerian, TNI AL maupun aparat pemerintahan di Provinsi Banten dari tingkat Kabupaten Tangerang hingga desa/kelurahan, mengaku tak tahu siapa pembangun pagar itu, meski di banyak podcast yang tayang di YouTube, masyarakat nelayan Pantura Tangerang menyebut kalau pembangunan pagar itu terkait dengan PSN PIK-2.
Belakangan, setelah pagar disegel dan ketahuan kalau laut di sekitarnya telah dikavling-kavling dalam bentuk.HGB dan SHM, ditemukan benang merah antara pagar itu dengan PSN PIK-2, karena dua perusahaan pemilik HGB di sekitaran pagar itu, yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, memiliki keterkaitan dengan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), perusahaan yang dibentuk Aguan dan Anthoni Salim untuk menjadi pengembang PIK-2.
PT Intan Agung Makmur memiliki 234 HGB, sementara PT Cahaya Inti Sentosa memiliki 20 HGB.
Selain itu, di sekitar pagar laut juga terdapat 17 bidang berstatus SHM, dan dan 9 HGB atas nama perseorangan.
"IIbarat kejahatan sistemik pada suatu kasus pencurian, maka dalam hal pagar laut dan penguasaan kaveling-kaveling laut ini, Aguan-Salim berperan sebagai master mind dan sekaligus penadah," kata Marwan.
Ia menilai, sebagai langkah awal, kebijakan mencabut pagar laut yang dibuat dari bambu itu mungkin layak disambut baik dan diapresiasi, tetapi sesudahnya, telah menanti berbagai langkah dan kebijakan lebih signifikan.
"Prabowo harus pro aktif menjamin terjadinya proses hukum terhadap para pelaku kejahatan secara adil, tranparan, kredibel, dan lain-lain. Rakyat butuh pembuktian, bukan omon-omon. Rakyat pasti menggugat Prabowo jika kebijakan “cabut pagar” hanya menjadi ajang pencitraan, atau berakhir pada deal ruang tertutup, atau tidak menyentuh pelanggaran mendasar, atau direkayasa sedemikian rupa untuk meloloskan para pengkhianat dari jerat hukum," katanya.
Ia menduga pembuatan pagar laut dan HGB serta SHM di area sekitanya, bertujuan kelak direklamasi menjadi kaveling-kaveling property, hunian dan berbagai fasilitas bisnis yang berorientasi profit sangat BESAR. Melalui pematokan seeta pemilikan pantai dan laut lepas sejauh 1 km dari pantai, maka proses administratif atau perizinan dan alasan untuk reklamasi menjadi mudah. Namun yang jauh lebih penting, dengan kedalaman laut sekitar 6-10 meter, daratan yang diperoleh dari hasil reklamasi menjadi lebih murah dibanding membeli atau membebaskan tanah di darat.
"Maka pencaplokan lahan laut milik negara melalui pemagaran tersebut merupakan kejahatan TSM yang wajib diusut tuntas," tegas Marwan.
Ia menyebut, beberapa temannya meyakini bahwa kebijakan mencabut pagar laut hanya pintu masuk menuju proses hukum yang akan menuntaskan berbagai pelanggaran skandal PSN PIK-2. P,roses hukum bisa diawali dari para pelaku di level bawah, menengah hingga kelak berakhir di level tinggi.
Namun, kata Marwan, pihaknya sangat khawatir bahwa proses hukum tidak akan sampai ke ujung teratas, yakni sang master minds, sehingga Aguan-Salim akhirnya lolos dari jerat hukum.
Sebab, para menteri yang terkait skandal PIK-2 bersikap dan membuat pernyataan: tidak tegas, tidak to the point, tidak efektif, terkesan tidak independen dan patut diduga bersandiwara atau berpura-pura. Hal ini bisa saja karena pengaruh dan tekanan oligarki pemerintahan sebelumnya.
"Dalam hal ini, jika tegak lurus dengan sikap anti korupsi, anti negara dalam negara dan tidak sekedar omon-omon, Prabowo harus konsisten dan berani melanjutkan langkah-langkah penuntasan skandal PIK-2 secara konstitusioanl, adil, transparan dan sesuai hukum. Untuk itu, Prabowo antara lain harus mengganti menteri-menteri penghambat atau bagian dari oligarki masa lalu, dan harus siap pula berhadapan dengan sang master mind, pimpinan Negara PIK-2," tegas Marwan.
Seperti diketahui, persoalan besar PSN PIK-2 adalah meluasnya pembebasan lahan dari hanya 1.755 hektare di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, hingga Tanara di Serang. Pembebasan lahan pun dilakukan dengan cara-cara tak terpuji, seperti intimidasi dan menghargai tanah warga dengan hanya Rp30.000 - Rp50.000 per meter. Akibat cara-cara itu, Aguan, Anthoni Salim, Jokowi dan pihak-pihak yang terkait dengan PIK-2 digugat ke PN Jakarta Pusat. (rhm)





