Jakarta, Harian Umum - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap atau pemufakatan jahat pengurusan kasasi Ronald Tannur dan gratifikasi sejumlah perkara di MA.
"Terhadap Tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (25/10/2024).
Tak lama setelah konferensi pers, petugas Kejagung nampak menggiring Zarof ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan karena pemeriksaan terhadap dirinya rampung.
Zarof mengenakan rompi.merah.muda yang merupakan rompi khas tahanan Kejagung, dan kedua tangannya terlihat diborgol. Dia tidak mengatakan apapun ketika wartawan berusaha mewawancarainya.
Awalnya, Zarof ditangkap karena diduga menerima suap untuk pengaturan vonis kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur agar ketika kasus dikasasi di MA, putusannya sesuai dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni divonis bebas.
Namun, selama.pemeriksaan terungkap kalau Zarof juga menerima suap dari kasus-kasus lain yang dikasasi di MA.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan PN Surabaya yang memvonis bebas Tannur dengan pertimbangan tidak terbukti bersalah membunuh kekasihnya, Dini Sera.
Vonis ini menggemparkan, karena video yang memperlihatkan Tannur melindas Dini dengan mobilnya di basement sebuah mal, beredar di media sosial. Peristiwa merupakan ujung dari pertengkaran sepasang kekasih itu setelah karaokean di mal tersebut.
Dari.penelitian yang dilakukan Kejagung, ditemukan bukti.kalau ketiga hakim yang menangani perkara ini memerima suap dari pengacara Tannur, Lisa Rachmat. Ketiganya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, serta ditahan. Begitupula Lisa.
Pada perkembangan selanjutnya, Kejagung menangkap Zarof di Bali karena diduga terlihat kasus suap untuk memberikan vonis bebas untuk Tannur di tingkat kasasi. Zarof terlibat kasus ini karena dihubungi Lisa sebelum pengacara itu ditangkap.
"Yang bersangkutan (Zarof) sebagai orang yang mengurus atau sebagai perantara," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di kantornya, Jumat (25/10).
Diduga, Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung yang menangani kasasi JPU kasus Tannur, dan Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof.
Namun, saat vonis kasasi dibacakan majelis hakim agung pada 22 Oktober 2024, Tannur.yanv merupakan anak petinggi di PKB divonis 5 tahun penjara.
Untuk kasus suap yang lain, Zarof ditengarai menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Hal itu diketahui kediamannya digeledah, dan ditemukan uang hampir Rp 1 triliun dan juga emas 51 Kg.
Kejagung masih mendalami lebih jauh peran Zarof sebagai makelar kasus di MA, akan tetapi menjeratnya dengan pasal berlapis yakni pasal tentang suap, pemufakatan jahat dan gratifikasi.
Dia dijerat dengan pasal 5 ayat (1) juncto pasal 15 juncto pasal 18 UU Tipikor dan pasal 12 B juncto pasal 18 UU Tipikor.
Sementara Lisa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto pasal 15 UU Tipikor. (man)






