Jakarta, Harian Umum- Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menilai, sistem tata pemerintahan di Pemprov DKI Jakarta saat ini sangat amburadul akibat kebijakan di era Gubernur Ahok dan dugaan adanya praktik jual beli jabatan.
"Tata kelola pemerintahan merupakan inti dari manajemen ASN (aparatur sipil negara), dan apa yang terlihat saat ini di DKI menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan provinsi ini parah, amburadul," katanya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/4/2019).
Ia mencontohkan proses mutasi, rotasi, promosi dan demosi yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan sejak Juni 2018 yang hingga kini masih berproses.
Saat mutasi pada Juni-Juli 2018, Anies dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dituduh melakukan mutasi tanpa prosedur yang benar.
Saat Anies melantik tujuh pejabat eselon II pada 9 Januari 2019, publik dibuat heboh karena pejabat yang dilantik menjadi kepala Dinas Kesehatan ternyata bukan pejabat yang lulus seleksi dengan nilai terbaik, dan diduga merupakan titipan pihak tertentu. Fakta ini kemudian memunculkan dugaan adanya praktik jual beli jabatan dalam proses mutasi, rotasi, promosi dan demosi itu, karena sejumlah pejabat membocorkan ada peserta seleksi yang memberikan "mahar" untuk dapat lolos seleksi dan dilantik menjadi kepala SKPD tertentu.
Saat Anies melalui Tim Pansel dan Badan Petimbangan Jabatan (Baperjab) melakukan mutasi, rotasi, promosi dan demosi terhadap 15 pejabat eselon II dan 1.235 pejabat eselon III-IV pada 25 Februari 2019, publik geger lagi karena ditemukan banyak keganjilan. Di antaranya, saat dilantik, para pejabat itu tak tahu ditempatkan dimana, dan baru sehari kemudian mereka menerima surat penempatan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Keganjilan lain, ada camat dan mantan sekcam yang sebelumnya dijadikan staf karena kasus tertentu, pada 25 Februari itu diangkat lagi menjadi camat. Padahal sesuai ketentuan, seorang staf tak bisa langsung menjadi pejabat eselon III.
"Data terakhir yang saya terima, dari 1.135 pejabat eselon III dan IV yang dilantik itu, lebih dari 50 orang di antaranya adalah lurah di Jakarta Selatan yang didemosi menjadi Sekkel (sekretaris kelurahan). Di wilayah itu, juga di wilayah lain, ada camat yang didemosi menjadi Sekcam (sekretaris kecamatan)," katanya.
Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) ini mengkitik pernyataan Kukuh, asisten Komisioner KASN, pada pemberitaan di harianum.com edisi Jumat (5/4/2019) bahwa pejabat yang dimutasi hanya mengalami pemindahan unit kerja, sementara eselon dan besaran Tunjangan Kerja Daerah (TKD)-nya tetap.
"Para lurah yang didemosi jadi Sekkel itu eselonnya turun dari IV B menjadi IV A, sementara camat yang didemosi menjadi Sekcam eselonnya turun dari III A ke III B, dan itu berpengaruh bagi TKD mereka," katanya.
Amir menilai, amburadulnya tata pemerintahan di DKI ini memperparah amburadulnya tata kelola pemerintahan di era Gubernur Ahok.
Saat Ahok sedang jaya-jayanya pada 2015-2016, jelas dia, Ahok merusak sistem kepegawaian di DKI dengan mengangkat dan memberhentikan ASN dengan sesuka hatinya, tanpa mengacu pada sistem merit yang berbasis pada kompetensi, kapasitas dan profesionalisme sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
"Di era Ahok bahkan terjadi ada seorang ASN eselon III yang ikut seleksi eselon II, dan lulus, tapi kemudian ASN itu didemosi menjasi eselon IV," katanya.
Aktivis yang sudah malang melintang di Jakarta sejak 1970-an ini mengakui, dari hasil perbincangannya dengan sejumlah pejabat DKI yang sudah pensiun dan yang masih aktif, diketahui kalau Anies membutuhkan waktu maksimal tiga tahun untuk dapat membenahi tata kelola ASN yang telah dirusak itu.
"Tapi sayangnya, dari pelantikan-pelantikan yang telah dilakukan saat ini, Anies justru malah membuat masalah baru, bukan menyelesaikan masalah yang ada, karena melantik orang-orang yang kapasitas dan kompetensinya diragukan, dan memutasi serta mendemosi pejabat-pejabat yang seharusnya dipertahankan atau dipromosikan " katanya.
Amir menilai, tindakan Anies ini membuat proses penguatan SKPD menjadi tidak berbasis kinerja, sehingga keberhasilan pembangunan dan pemerintahannya pun akan menjadi tanda tanya.
Tak hanya itu, jika hal ini tak segera dibenahi, jalannya roda pemerintahan akan bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas dari KKN, karena pejabat yang dilantik dari hasil jual beli jabatan tentu akan berupanya agar uang yang telah disetorkan, yang mencapai puluhan juta rupiah, bahkan ratusan juta rupiah, dapat kembali.
"Karena itu sudah saatnya Gubernur Anies tak lagi hanya mendengarkan para mantan pejabat yang dia tempatkan di TGUPP dan para kroninya dari UGM dan Universitas Paramadina yang juga dia tempatkan di TGUPP dan dijadikan staf pribadi, serta berkonsultasilah dengan orang yang tahu persis tentang SDM di Pemprov DKI, yakni mantan Gubernur Fauzi Bowo dan mantan Gubernur Sutiyoso," katanya.
Ia mengingatkan bahwa mantan pejabat yang ditempatkan Anies di TGUPP diduga terlibat praktik jual beli jabatan dalam proses mutasi, rotasi, promosi dan demosi, sementara para kroninya dari UGM dan Paramadina tak paham soal pemerintahan dan birokrasi di Pemprov DKI.
"Semakin cepat Anies konsultasi dengan Foke (sapaan Fauzi Bowo) dan Sutiyoso, akan lebih baik," pungkas Amir.
Seperti diketahui, dugaan praktik jual beli jabatan di Pemprov DKI saat ini tengah diselidiki KASN, namun seperti dilansir media ini, Jumat (5/4/2019), Asisten Komisioner KASN, Kukuh, mengatakan bahwa pihaknya belum memiliki bukti riel atas dugaan kasus ini. (rhm)







