Jakarta, Harian Umum - Pemprov DKI Jakarta tersangkut masalah pembebasan lahan untuk taman dengan warganya sendiri.
Pengamat kebijakan publik Amir Hamzah mengatakan, sedikitnya ada dua kasus seperti itu yang hingga saat ini belum menemukan titik penyelesaian. Persoalan pertama antara Pemprov DKI dengan warga Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, bernama Agusono; dan kedua dengan warga Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilingcing, Jakarta Utara, bernama Muhlisin.
"Lahan kedua warga ini dibebaskan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), dan sama-sama telah menandatangani Akta SPH, tetapi keduanya juga sama-sama belum menerima pembayaran dari dinas tersebut," kata Amir di Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Lahan Agusono yang dibebaskan sebanyak satu bidang dengan luas 2.542 m2, sedang lahan Muhlisin yang dibebaskan sebanyak dua bidang tanah.
Amir menyebut, bukan hanya lahannya belum dibayar, tetapi Agusono dan Muhlisin juga didatangi oknum swasta dan oknum pegawai Pemprov DKI Jakarta yang mengaku bisa membantu mereka menyelesaikan masalah ini.
"Tapi menurut Zainal Abidin, pengacara Muhlisin, meski kliennya itu telah memberikan uang hingga Rp1 miliar kepada oknum-oknum tersebut, masalahnya belum juga selesai. Dengan kata lain, tanahnya belum juga dibayar oleh Pemprov DKI Jakarta, sehingga mereka akan menggugat," kata Amir.
Ia pun meminta kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar memberikan perhatian penuh pada kasus ini, karena ini juga menyangkut nama baik Pemprov DKI Jakarta di mata rakyatnya.
"Sangat tidak elok kan? Masak Pemprov membebaskan tanah warganya untuk dijadikan taman, tapi tidak dibayar," katanya.
Amir bahkan meminta Heru agar menjadikan kasus ini sebagai skala prioritas untuk diselesaikan, karena menurut data yang dia kumpulkan, total ada 10 titik bidang lahan warga yang dibebaskan Pemprov, tapi belum dibayar.
"Karena kalau kita bicara tentang APBD yang berkaitan dengan urusan pengelolaan keuangan daerah, maka menurut peraturan perundang - undangan, Pj Gubernur adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang dalam operasionalisasinya dibantu oleh Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemda. Jadi, dia punya tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ini," tegas Amir.
Apalagi, lanjut dia, berdasarkan data yang dia dapat, pengadaan tanah yang bermasalah itu telah dialokasikan dalam APBD 2022, khususnya dengan Kode Rekening 5.2.01.01.03.0013 dengan nomenklatur Belanja Modal Tanah untuk Taman.
"Karena itulah sulit diterima akal sehat apabila eksekutif (Pemprov) maupun legislatif (DPRD) menyatakan bahwa Pemprov tidak memiliki uang untuk membayar tanah - tanah itu," tegas Amir. (man)





