Jakarta, Harian Umum - Presiden Prabowo Subianto digugat Lokataru Foundation ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) gara-gara belum memberhentikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.
Pasalnya, Yandri terbukti cawe-cawe di Pilkada Serang Banten, pada November 2024.
Lokataru Foundation lembaga organisasi sipil yang dibentuk oleh para pegiat hak asasi manusia (HAM). Salah satu pendirinya adalah Haris Azhar.
“Dalam gugatannya, Lokataru Foundation memohon Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan Presiden telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena tidak memberhentikan Yandri Susanto,” ujar Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/4/2025).
Gugatan didaftarkan pada Rabu (16/4/2025) dan diregistrasi sebagai perkara nomor 130/G/TF/2025/PTUN.JKT.
Lokataru meminta agar majelis hakim memerintahkan Presiden untuk segera mencopot Yandri Susanto sebagai Mendes PDT, serta mengangkat seseorang dengan integritas dan profesional untuk menggantikan Yandri.
Yandri terbukti melakukan cawe-cawe atau memihak salah satu pasangan calon sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 25 Februari 2025, mengungkapkan bahwa Yandri Susanto terbukti menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi kepala desa agar mendukung calon yang memiliki hubungan keluarga dengannya.
“Tindakan ini dianggap melanggar prinsip netralitas pejabat negara, bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada, dan memenuhi unsur nepotisme sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999,” tegas Del Pedro.
Sejak putusan MK dibacakan hingga saat ini, Yandri masih menjabat sebagai menteri di Kabinet Merah Putih.
“Padahal, sesuai Pasal 17 UUD 1945, Presiden memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, terutama ketika menteri tersebut terbukti melanggar prinsip integritas dan akuntabilitas,” lanjut Pedro.
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, Lokataru telah menempuh pelbagai upaya administratif, termasuk mengirim surat permintaan pemberhentian pada 26 Februari 2025, keberatan administratif pada 21 Maret 2025, dan banding administratif pada 8 April 2025.
Namun, tidak direspon Prabowo, sehingga Lokataru menilai, tindakan pasif Prabowo itu merupakan “perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah”, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.
Selain itu, tindakan Presiden yang tidak segera mencopot Yandri merupakan bentuk pembiaran atas pelanggaran hukum yang telah dibuktikan secara sah di pengadilan.
Hal ini bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti asas kecermatan dan asas kepentingan umum, yang seharusnya menjadi landasan setiap tindakan pejabat publik. (man)


