Jakarta, Harian Umum- Kebijakan sejumlah rumah sakit di Tanah Air untuk menyetop layanan bagi pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menimbulkan keprihatinan warganet.
Namun mereka juga marah karena setiap bulan iuran secara rutin dibayarkan.
"Di beberapa Rumah Sakit daerah sudah tidak menerima pelayanan BPJS kesehatan. Ko bisa begini?? Padahal Kita di paksa untuk ikut BPJS kesehatan. Klo sudah begini kemana rakyat harus mengadu??" protes pemilik akun @Deri_hermawan89 seperti dikutip harianumum.com, Kamis (3/12/2018).
"Duuuh #Miriiis, Memasuki Tahun 2019 Rakyat Indonesia di sambut dengan di Stop nya layanan BPJS di beberapa Rumah sakit. Lalu.... untuk apa tiap bulan kita bayar BPJS?" tanya pemilik akun @stevanihuangg.
"2019 ORANG SUSAH DI LARANG SAKIT..?? Miris, Memasuki Tahun 2019 Rakyat Indonesia di sambut dengan di stop nya layanan BPJS di beberapa Rumah sakit," kata pemilik akun @abiyyu231299.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini setidaknya telah ada empat rumah sakit di Tanah Air yang sejak Selasa (1/1/2019) menghentikan layanan untuk peserta BPJS Kesehatan akibat tunggakan yang belum dibayar.
Keempatnya adalah RS Citama, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; RS Karya Medika II Bekasi, Jawa Barat; RS MM Indramayu, Jawa Barat; dan RSUI Kustati, Surakarta, Jawa Tengah.
"Info penting! Bersama ini kami sampaikan TMT 01 Januari 2019 RS Citama tidak lagi bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Terkait dengan hal di atas, maka untuk pelayanan dan rujukan peserta untuk sementara TIDAK DAPAT DILAYANI DI RS CITAMA. Terima kasih," demikian pengumuman RS Citama sebagaimana diunggah warganet ke media sosial.
"Surat pemberitahuan 16/DIR-RSKM II/XII/2018, sehubungan dengan sedang adanya proses perbaikan kerjasama antara RS Medika Karya II dengan Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS), maka dengan ini kami manajemen RS Medika Karya II menginformasikan untuk sementara waktu "tidak melayani pelayanan kesehatan dengan penjaminan BPJS (rawat jalan dan rawat inap)" terhitung mulai tanggal 01 Januari 2019 pukul 24.00 wib sampai ada kesepakatan kembali dengan BPJS Kesehatan," demikian isi pengumuman RS Medika Karya II sebagaimana diunggah warganet ke medsos.
"Pengumuman. Dengan hormat kami sampaikan mulai tanggal 01 Januari 2019 pukul 00.00 wib Rumah Sakit MM tidak melayani peserta JKN - KIS (BPJS) dan BPJS Mandiri. Demikian untuk diketahui, terima kasih untuk perhatiannya," demikian isi pengumuman RS MM Indramayu.
"Informasi, mohon maaf, per tanggal 02 Januari 2019 untuk sementara RSUI Kustati belum dapat melayani pasien BPJS untuk berobat," kata RSUI Kustati dalam pengumumannya.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), BPJS Kesehatan pada 2018 mengalami defisit hingga Rp10,98 triliun, sementara laporan BPJS Kesehatan sendiri menyebutkan, defisit mencapai Rp16,5 triliun.
Akibat defisit ini, pembayaran biaya perawatan pasien BPJS ke rumah sakit-rumah sakit tak terbayarkan alias menunggak.
Pada September 2018, tunggakan kepada delapan RSUD milik Pemprov DKI Jakarta saja, antara lain RSUD Koja dan RSUD Pasar Rebo, mencapai Rp130 miliar, sementara tagihan ke RSUD Bekasi mencapai Rp27 miliar.
Dalam rapat kerja gabungan dengan Komisi IX DPR RI pada 17 September 2018, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan, ada sejumlah penyebab terjadinya defisit ini. Pertama, karena iuran belum sesuai dengan perhitungan aktuaria Dewan Jaminan Sosial Nasional (DSJN). Padahal program JKN-KIS (BPJS Kesehatan) menggunakan pendekatan dan prinsip anggaran berimbang, yang mana pendapatan dan pengeluaran harus sama. Kondisi ini juga menyebabkan biaya per orang per bulan lebih besar dibanding iuran per orang per bulan.
"Meski besaran iuran JKN-KIS saat ini masih dalam posisi underpriced, pasti ada resistensi dari sebagian masyarakat apabila dilakukan penyesuaian iuran,” katanya.
Selain hal tersebut, lanjut Fahmi, defisit juga terjadi akibat perubahan morbiditas penduduk Indonesia, dimana jumlah penduduk yang sakit terus meningkat dari waktu ke waktu akibat belum optimalnya upaya pembangunan kesehatan masyarakat.
Sampai Agustus 2018, jelas dia, pengeluaran BPJS Kesehatan untuk membiayai penyakit katastropik mencapai Rp12 triliun atau sekitar 21,07% dari total biaya pelayanan kesehatan.
"Padahal berbagai penyakit katastropik tersebut sangat bisa dicegah melalui penerapan pola hidup sehat," tegasnya.
Akibat tunggakan tersebut, rumah sakit-rumah sakit mengalami kesulitan operasional, termasuk untuk pengadaan obat bagi peserta BPJS.
Pemerintah melalui Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, dalam rapat pada 17 September 2018 itu mengatakan bahwa Kemenkeu akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp4,9 triliun untuk menutup defisit BPJS, namun Fachmi mengatakan, anggaran Rp4,9 triliun tidak cukup untuk menutup defisit, bahkan akan habis hanya dalam sehari untuk membayar utang BPJS Kesehatan ke rumah sakit yang sudah jatuh tempo sebesar Rp7,3 triliun.
“Harus hati-hati melihat definisi defisit. Kalau jangka pendek saja, uang Rp 4,9 triliun ini bisa langsung habis terserap sehari,” katanya.
Belum diketahui berapa tunggakan BPJS Kesehatan kepada RS Citama, Karya Medika II, MM Indramayu dan RSUI Kustati, namun info yang beredar di media sosial menyebut, utang BPJS Kesehatan pada keempat rumah sakit ini juga mencapai puluhan miliar. (rhm)







