Jakarta, Harian Umum- Pemprov DKI Jakarta melarang pedagang kaki lima (PKL) menjajakan dagangannya di trotoar dan pintu masuk Monas, Jakarta Pusat, karena untuk aktivitas jual beli telah disediakan tempat khusus, yakni di Lenggang Jakarta.
"Monas wajib steril (dari PKL)," jelas Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko kepada harianumum.com via pesan WhatsApp, Kamis (12/7/2018).
Sebelumnya, Wagub Sandiaga Uno mengatakan kalau dirinya telah berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP agar kawasan Monas steril dari PKL.
"Tapi saya minta sterilisasi dilakukan secara persuasif," katanya kepada wartawan di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).
Sandi menegaskan, tak ada alasan bagi PKL untuk berjualan di trotoar dan pintu masuk kawasan Monas, karena Pemprov DKI telah menyediakan lokasi untuk para PKL berjualan, yakni di Lenggang Jakarta.
Sementara untuk parkir disediakan di Lapangan Parkir IRTI Monas.
"Jadi (trotoar Monas) di Medan Merdeka Barat, Selatan, Utara dan Timur sudah kita instruksikan untuk di-clear-kan. Tidak boleh ada PKL dan parkir di sekitar Monas," tegas Sandi.
Data yang diperoleh menyebutkan, sterilisasi Monas telah mulai dilakukan Satpol PP pada Selasa (10/7/2018) malam, sehingga kawasan Monas telah bersih dari PKL.
Yani mengatakan, untuk mempertahankan kondisi ini, pihaknya memploting 100 personel Satpol PP di Monas yang dibagi dalam tiga shift.
Personil ini didukung 50 personel lainnya yang ditugaskan untuk mobile di sekitar Monas.
"Kalau ada PKL yang ngotot ingin tetap berdagang di trotoar dan pintu mwsuk Monas, atau sengaja kucing-kucingan dengan kita, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (rhm)





