Jakarta, Harian Umum-Ketua Nasional Relawan Kesehatan Indonesia, Agung Nugroho mengungkapkan, harga reagen-cairan senyawa kimia untuk tes PCR- masih mahal. Imbasnya, Pemerintah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) penanganan Covid 19 yang baru. Yakni, bagi kontak erat tanpa gejala selama 14 hari tidak perlu dites swab / PCR
"Bukan soal PCR sudah habis, PCR itu kan metode mesin untuk mengurai lendir sehingga keberadaan virus cov-2 dapat diketahui. Sementara untuk mengurai keberadaan virus dari lendir yg dibutuhkan adalah reagen atau senyawa kimia (bentuknya cairan). Nah reagen ini harganya mahal," ujar Agung, di Jakarta, Kamis (3/9).
Menurutnya, cairan senyawa kimia ini masih impor dari luar negeri dan sering kehabisan sehingga proses laboratorium sering terhenti. Hal ini menjadi penyebab masyarakat sering lama menunggu hasil test swab.
"Terkait yang disebutkan oleh kadis kesehatan DKI , meski kontak erat gak perlu tes swab jika tidak ada gejala itu adalah SOP penanganan Covid 19. Yang terpenting dari orang yang kontak erat dengan orang yg positif covid 19 adalah isolasi," katanya.
Namun, ucapnya, isolasi mandiri di rumah selama 14 memiliki resiko yang cukup tinggi. Yakni, tidak terkontrolnya kedisiplinan orang yang melakukan isolasi mandiri tersebut.
"Baru nanti pada saat isolasi mandiri tersebut orang itu mengalami gejala ringan dan sedang wajib di swab namun tidak perlu di ulang 2 kali. Bgitu positif langsung di rawat ke RS," imbuhnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menjelaskan, bagi kontak erat, perlu menjalani isolasi / karantina mandiri selama 14 hari sejak kontak terakhir dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19, tanpa harus dites swab / PCR. Jika setelah dilakukan karantina selama 14 hari tidak muncul gejala, maka pemantauan dapat dihentikan.
“Akan tetapi, jika selama pemantauan ditemukan gejala pada Kontak Erat, maka harus segera diperiksa swab / PCR. Untuk kontak erat yang sudah selesai karantina/pemantauan, dapat diberikan surat pernyataan selesai isolasi mandiri dari petugas pelayanan kesehatan setempat,” jelas Widyastuti di Jakarta, Kamis (3/9).
Sementara itu, untuk kasus Konfirmasi, Widyastuti memaparkan, terdapat perbedaan manajemen kesehatan masyarakat yang dilakukan. “Bagi kasus Konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, dan gejala sedang tidak perlu dilakukan follow up atau pengulangan pemeriksaan swab / PCR. Sedangkan, untuk kasus Konfirmasi bergejala berat / kritis tetap perlu melakukan follow up atau pengulangan pemeriksaan swab / PCR di rumah sakit,” terangnya. (hnk)







