Jakarta, Harian Umum - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda sidang putusan gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang sedianya dibacakan secara elektronik pada Kamis (10/10/2024) siang.
Gugatan itu diregistrasi sebagaiperkara dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
"Pembacaan putusan ditunda karena Bapak (ketua majelis hakim) Joko Setiono dalam keadaan sakit," kata Juru bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi kepada wartawan di PTUN Jakarta.
Ia menjelaskan, karena berdasarkan aturan ketua majelis hakim tidak boleh digantikan untuk menangani sebuah perkara gugatan, maka terpaksa harus ditunda.
Adapun, penundaan pembacaan putusan tersebut akan dilaksanakan pada 24 Oktober 2024 mendatang.
"Kalau hakim anggota bisa digantikan, tapi kalau ketua majelisnya berhalangan, seperti sakit atau dinas ke luar (kota) itu putusannya ditunda," imbuhnya
Seperti diketahui, dalam gugatannya, PDIP menganggap KPU RI telah melakukan pelanggaran prosedur dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) sebelum Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Putusan MK mengubah norma pasal 169 huruf q UU Pemilu dari hanya mensyaratkan bahwa usia Capres/Cawapres adalah minimal 40 tahun, ditambahi dengan syarat alternatif berupa seseorang bisa menjadi Capres/Cawapres asalkan pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk kepala daerah.
Karena hal ini, Gibran yang baru berusia 36 tahun bisa menjadi Cawapres
PKPU Nomor 19 baru direvisi pada tanggal 3 November 2023 setelah menerima pendaftaran Gibran pada tanggal 28 Oktober 2023 KPU dengan mengubahnya menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2024 yang isinya telah disesuaikan dengan Putusan MK.
Atas pelanggaran tersebut, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta agar membatalkan Keputusan KPU dimaksud, dan memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024lllp yang menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," demikian bunyi petitum PDIP seperti dikutip dari laman PTUN. (man)







